Home / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:49 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum di larang membawa, menggunakan senjata tajam & barang yang berbahaya seperti bahan peledak, Selasa
(10/12/2024)- Jam 10.00 Wib.

Baca juga  Kasatlantas Polres Pulang Pisau Pimpin Upacara di SMAN 2 Pulang Pisau, Sosialisasikan Ops Keselamatan Telabang 2026

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo., S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk menciptakan Sitkamtibmas yang terkendali & kondusif di Wilayah Kec. Kahayan Kuala.

Baca juga  Polsek Maliku Cek Kondisi Embung di Kecamatan Maliku

“Kegiatan tersebut guna menyampaikan & memberi pemahaman kepada masyarakat, demikian ucap Kapolsek Kahayan Kuala di akhir percakapanya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Jumbai Kebersihan Barak Upaya SPN Polda Jatim, Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab Siswa Diktuba Polri

Artikel

Diduga Ilegal, Irwasda Polda Jatim Arahkan Kapolres Mojokerto untuk Menindak Tambang di Desa Temon

Artikel

Mentri Hukum Tegaskan: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam PLN pulang pisau

Uncategorized

Siswa Tamtama TNI AL- Brimob Tahun 2023 Kompak Bersih-Bersih Lingkungan Di Desa Cemandi

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

JUM’AT CURHAT BERSAMA KA POLSEK LAU AKP MAKMUR, S.Sos BESERTA JAJARAN