Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:52 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Menyerahkan Diri Ke Polres Sumenep

Viral di Medsos Menyerahkan Diri Ke Polres Sumenep

Viral di Medsos Menyerahkan Diri Ke Polres Sumenep

 

TARGETNEWS.ID SUMENEP  – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Desember 2024.

Korban atas nama AR (18) alamat Desa Pandian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep. Dan tiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Sumenep atas nama MS (22) alamat Desa Talang Kec. Saronggi, RA (21) alamat Desa Aengtongtong Kec. Saronggi dan EB (25) alamat Desa Tanah Merah Kec. Saronggi

Waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB dijalan raya lingkar barat Desa Babalan Kecamatan. Batuan Kabupaten Sumenep.

Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, lalu pelapor bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat masuk Ds. Babalan Kec. Batuan Kab. Sumenep, setibanya di Jl. Lingkar Barat kemudian pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H

Baca juga  Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Program Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi

“Tak lama kemudian pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelasnya

Baca juga  Personil Pos Pam Terpadu Candilaras Imbau Masyarakat Cek Kendaraan Sebelum Mudik

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 ketiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumenep,” tutupnya

Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan ( GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT DAN PNS MAKO KORMAR PERINGATI NUZULUL QUR’AN

BERITA UTAMA

Media TargetNews.id Kabiro Telungagung Peringatan Hari Sumpah Pemuda Secara Terpusat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Komsos Dengan Tokoh Agama

Artikel

Kopda Rian Purwanto Terlibat dalam Survei Batas Desa Kapar, Tingkatkan Kerjasama Antar Instansi

BERITA UTAMA

Danrem 044/Gapo Berikan Penghargaan Kepada Serka Tri Ariwibowo

BERITA UTAMA

Atasi Kepadatan Arus di Jalur Tengah, Kapolres Pimpin Rakayasa Lalulintas

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Pengadaan Barang dan Jasa

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Serda Khaerudin Mempererat Hubungan Melalui Kegiatan Anjangsana di Desa Manong