Home / Uncategorized

Minggu, 26 November 2023 - 19:02 WIB

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik Usman Wibisono Tarik Perhatian IPW

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik

Sidang Putusan Kasus Pencemanaran Nama Baik

Surabaya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memastikan dirinya akan hadir pada persidangan agenda putusan perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Terdakwa Usman Wibisono di PN Surabaya, Senin (27/11/2023).

“Besok kehadiran saya adalah atas adanya pengaduan masyarakat kepada IPW,” tutur Teguh, panggilan karibnya, Minggu (26/11/2023).

IPW menurut Teguh akan ikut mendengar dan memantau putusan persidangan atas nama warga pengadu Usman Wibisono.

“IPW akan mendengar pengaduan Pak Usman secara langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, IPW memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menjerat Usman Wibisono tersebut.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

Pasalnya, Sugeng merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik,” tandasnya, Jumat (24/11/2023).

Sepengetahuannya WAG adalah ruang tertutup dan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE.

Ia juga heran kasus ini bisa naik sampai tingkat pengadilan, karena dirinya pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama.

Baca juga  Pimpin Upacara Penutupan Latja, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Pesan kepada Siswa SPN

Kedua sambungnya, kalau ini diproses terus dari Polisi, Jaksa dan kemudian Pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara itu cukup berat.

“Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.

Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan sampai di Pengadilan, dia berharap Majelis Hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono.

“Dengan menggunakan dasar SKB tersebut,” pungkasnya. @red

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Perayaan Imlek Berjalan Aman, Kapolres Sumenep Laksanakan Pengecekan Dan Sterilisasi

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Terus Himbau Masyarakat Untuk Stop Lakukan Penambangan Liar

BERITA UTAMA

Kurang dari 24 Jam, BO Tesangka Pencurian Handphone berhasil ditangakap Polisi

Artikel

PJI Nganjuk Gelar Peringatan Hari Pahlawan ke-80, Pembubaran Panitia, dan Ziarah ke Makam Pangeran Singosari Dan Kanjeng Jimat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada masyarakat

Artikel

Cegah Genangan Air Saat Hujan, Koramil Batang Alai Selatan Dan Warga Gotong Royong Normalisasi Parit di Desa Paya

Uncategorized

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Artikel

Humanis dan Responsif, Samapta Polres Pulang Pisau Laksanakan Sikaja: Polisi Kawal Jenazah hingga Pemakaman