Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:32 WIB

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

 

TargetNews.id Surabaya – Hari ini Pelaksanaan Eksekusi pengosongan obyek sengketa hotel grand palace, Surabaya oleh pengadilan negeri Surabaya pada Kamis (19/12).Pagi.

Dari pantuan redaksi zonapersitiwa Sempat terjadi kericuhan, saat pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek sengketa hotel Grand Palace, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/12/2024).

PT. Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000m2 tersebut melakukan permohonan eksekusi pasca menang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Baca juga  Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Gandeng BNNK Tala Sosialisasikan Bahaya Narkoba Di Desa Gunung Melati

Pengacara PT. TUL Lardi S.H., M.H saat diwawancara awak media mengatakan pihaknya memenangi lelang di angka Rp. 217 miliar meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon

Eksekusi tersebut melibatkan personil kepolisian sebanyak dua pleton yang berasal dari satuan Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur.

Selain itu Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan teknisi angkut untuk membawa properti yang ada di hotel dengan jumlah kurang lebih puluhan hingga ratusan personil.

Baca juga  Cek Sarpras Mesin Pemadam MPA menghadapi Musim Kemarau

Untuk memastikan kelancaran eksekusi, dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur dikerahkan. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti hotel.

Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial yang dirasakan oleh para karyawan dan keluarganya. Di sisi lain, PT TUL menegaskan bahwa eksekusi merupakan hak hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

Pengadilan Negeri Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran.(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Demi menjaga Masa Depan Gnerasi Penerus Kita Dengan Tidak Karhutla

Artikel

Demi Menjaga Kebugaran Dandim 1208/Sambas Dampingi Danrem 121/Abw Laksanakan Olah Raga Tenis Lapangan

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

BETWEEN CELEBRATE CEREMONY Or KEMBALI FITRI

BERITA UTAMA

Antisipasi Isu Penculikan Anak, Patroli Samapta Polres Pulpis Intensifkan Pengawasan di Sekolah

Artikel

Ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Kausari Agama Islam di Masjid Jannatin Brigif 2 Marinir