Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:32 WIB

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

Eksekusi Kericuhan Pengosongan Hotel Grand Palace Surabaya Tidak Sesuai oleh Pengadilan Negeri

 

TargetNews.id Surabaya – Hari ini Pelaksanaan Eksekusi pengosongan obyek sengketa hotel grand palace, Surabaya oleh pengadilan negeri Surabaya pada Kamis (19/12).Pagi.

Dari pantuan redaksi zonapersitiwa Sempat terjadi kericuhan, saat pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek sengketa hotel Grand Palace, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (19/12/2024).

PT. Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000m2 tersebut melakukan permohonan eksekusi pasca menang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Baca juga  Bersama Masyarakat dan Pemdes Mangli, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Gelar Senam Ceria

Pengacara PT. TUL Lardi S.H., M.H saat diwawancara awak media mengatakan pihaknya memenangi lelang di angka Rp. 217 miliar meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon

Eksekusi tersebut melibatkan personil kepolisian sebanyak dua pleton yang berasal dari satuan Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur.

Selain itu Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan teknisi angkut untuk membawa properti yang ada di hotel dengan jumlah kurang lebih puluhan hingga ratusan personil.

Baca juga  Pengerjaan MCK Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak, Ditinjau Danrem 121/Abw.

Untuk memastikan kelancaran eksekusi, dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur dikerahkan. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti hotel.

Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial yang dirasakan oleh para karyawan dan keluarganya. Di sisi lain, PT TUL menegaskan bahwa eksekusi merupakan hak hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

Pengadilan Negeri Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran.(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla di Desa Binaan.

Artikel

Polres Madiun Kota Gandeng Media Sosialisasikan Sanksi Hukum Penyebaran Hoax

Artikel

Polres Lumajang Siapkan Skema Lalu Lintas Jelang Nataru, Atensi Jalur Perlintasan KA

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Revitalisasi Alun-alun Dibuat Nyaman bagi Seluruh Kalangan

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Memberikan Himbauan Kamseltibcar Lantas

Artikel

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Mediasi Warga Terkait Dugaan Pencemaran Kolam Ikan di Desa Bongkang