Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:18 WIB

Empat Remaja Jadi Korban Kekerasan Pasuruan, Orang Tua korban berprofesi wartawan Tuntut Keadilan

Empat Remaja Jadi Korban Kekerasan Pasuruan, Orang Tua korban berprofesi wartawan Tuntut Keadilan

Empat Remaja Jadi Korban Kekerasan Pasuruan, Orang Tua korban berprofesi wartawan Tuntut Keadilan

 

TargetNews.id Pasuruan, jum’at (20/12/2024) – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Dusun Krangking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Empat remaja yang sedang memancing menjadi korban tindak kekerasan oleh sekelompok orang pada Kamis dini hari, 19 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban, yang berusia antara 16 hingga 19 tahun, mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut. Salah satu orang tua korban, Saikhu, yang juga seorang wartawan, melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, mereka sedang memancing di tepi sungai ketika tiba-tiba sekelompok orang mendatangi mereka. Kelompok yang dipimpin seorang pria berinisial SM (35) itu langsung merusak alat pancing mereka dan melakukan kekerasan tanpa alasan jelas.

Para korban, yakni ALD (16), HRS (17), YG (19), dan ALF (18), tidak dapat melawan karena kalah jumlah. Beberapa pelaku bahkan dilaporkan membawa alat seperti balok kayu dan benda tajam.

Baca juga  Selalu Aktif Jaga silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Memberikan Kartu Nama

“Anak-anak saya dan teman-temannya hanya ingin memancing, tapi mereka malah menjadi korban kekerasan yang tidak beralasan. Saya tidak bisa membiarkan ini berlalu tanpa keadilan,” ungkap Saikhu.

Laporan ke Polisi
Saikhu telah melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan. Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini dan menangkap para pelaku.

“Kami hanya ingin keadilan. Anak-anak ini masih pelajar, dan tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Saikhu.

Potensi Jeratan Hukum
Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Baca juga  Sambangi Kantor Kominfo, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Obvit

Selain itu, mengingat salah satu korban masih di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

Harapan Masyarakat
Masyarakat sekitar mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendukung upaya orang tua korban dalam mencari keadilan. “Kami berharap pihak berwenang segera bertindak dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku,” ujar seorang warga setempat.

Hingga berita ini ditulis, Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan menangkap para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya remaja, dari tindak kekerasan yang tidak manusiawi. Khoirul 4.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Bagikan Kartu Nama di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Kebakaran Lahan Kosong, Polres Tegal Kota Kerahkan Mobil AWC Bantu Padamkan Api

Uncategorized

Kanit Binmas Polsek Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Perumahan Griya Perdana Asri Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Gelar Lomba dan Tasyakuran

Artikel

Mayjend TNI Rafael Granada Baay Bersama Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan di Madiun

Artikel

Hukum untuk Pelaku, Bagaiman Penjaranya