Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:09 WIB

HIMBAUAN KETUA UMUM PPIPHII

HIMBAUAN KETUA UMUM PPIPHII

HIMBAUAN KETUA UMUM PPIPHII

 

Lampung, Buntut tidak tertatanya administrasi kelembagaan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia yang di singkat menjadi PPIPHII, akhirnya Dewan Pengawas bersama Ketua Umum

memutuskan untuk melakukan validasi data Kader / Anggota yang telah diangkat menjadi Advokat oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam

dan Penasehat Hukum Islam Indonesia  melalui SK Nomor : 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Sejak berdirinya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), belum pernah mengadakan pertemuan sama sekali secara formal, baik Rakernas, Munas, dll.

Sehingga segala bentuk keputusan yang telah diterbitkan berpotensi mengandung cacat formil secara hukum administrasi. Hal ini perlu kita antisipasi kata Sriyanto sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum

Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII). Atas nama pimpinan, tentu saya berfikir mengenai jangka panjang dan legal standing kader-kader yang telah di usung oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia

Baca juga  Kapolres Batang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Februari 2024

(PPIPHII), yang nota benenya mereka semua telah berkedudukan sebagai pilar penegakan hukum. Namun sangat disayangkan apabila dokumen yang mereka pegang bertentangan dengan Akta Pendirian Organisasi, tentunya akan berdampak negatif untuk kedepannya sehingga akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua kader / anggota.

Sementara itu mereka tidak tau mengenai sah atau tidaknya dokumen yang menjadi acuan sampai mereka di angkat menjadi advokat.

Semakin sulitnya membangun komunikasi dengan saudara Muhammad Anwar Sarjana Hukum, yang kedudukannya sebagai Sekretaris dalam Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan,

sehingga perlu kiranya saya menyampaikan kepada semua kader-kader / anggota yang telah bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia

(PPIPHII), agar melakukan validasi data pada kantor yang berkedudukan sebagaimana Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan.

Selain itu kata Sriyanto, bahwa dalam SK kepengurusan tingkat nasional, tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Tanda tangan adalah hasil scanner, terdapat penempatan gelar pada nama yang tidak berkesesuaian dengan latar belakang pendidikannya. Penempatan nama dan gelar yang tidak sesuai, dengan unsur kesengajaan, termasuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen. Selanjutnya, terdapat penerbitan Legalitas berupa Kartu Tanda Anggota Advokat PPIPHII, dengan mencantumkan tulisan Advokat dan gelar Sarjana Hukum, sementara yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikan hukumnya pada perguruan tinggi.

Baca juga  Sosial Kemasyarakat, PT.BDP Goling Travel Turun Sampaikan Tali Kasih

Guna mengatasi permasalahan ini perlu adanya sikap yang tegas dan serius, guna keberlangsungan organisasi Advokat dan memberikan kepastian hukum kepada kader-kader / anggota yang telah bergabung. Hal ini tidak bisa di anggap sepele, karena profesi advokat adalah profesi yang mulai dan terhormat, yang setelah dilantik dan diangkat sumpahnya, secara otomatis mereka para advokat kami, menjadi bagian penting dari pilar penegakan hukum di Indonesia. Sehingga saya menghimbau kepada semua kader / anggota, agar serius memperhatikan serta menyikapi hal ini. Perlu saya pertegas, bahwa semua kader / anggota butuh kepastian hukum, jangan ada dokumen atau tindakan yang tidak berkesesuaian dengan Akta pendirian (team)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejar Target, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Genjot Pembangunan Jalan 1030 Meter

Artikel

Babinsa Harjodowo Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masjid Nurrokhim

BERITA UTAMA

Pabrik Rokok Ilegal di Pamekasan dan Sumenep, AMI Minta Beacukai Jatim Tegas

Uncategorized

Wujud Nyata Kehadiran Polri, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Tempat Ibadah

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Siap atau Suap, Aneh tapi Nyata, Polres Sampang Sebut Kurang Bukti Kuat Tapi yang Dianiaya Sudah Ada Bukti Visum

Uncategorized

Memprihatinkan !!!, Gegara Menunggak, Pasien BPJS Tak Dilayani Rumah Sakit, Bain Ham Kecam Kebijakannya. Ini Penegasannya !

Artikel

Cegah Bertemunya Faktor Niat dan Kesempatan Pelaku Kejahatan, Polsek Maliku Gelar KRYD