Home / Uncategorized

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:29 WIB

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Maliku dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, sajam, narkoba dan miras untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, Sabtu (21/12/2024) malam.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan bertujuan untuk memberantas dan mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif.

Baca juga  Penerapan Prokes cegah Covid 19, menjadi awal Sebelum melaksanakan tugas rutin personel Polsek Banting

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan KRYD yaitu melakukan razia serta pemeriksaan terhadap warga yang ditemui dan terhadap barang-barang bawaannya serta di tempat-tempat yang dicurigai, selama kegiatan tidak ada ditemukan masyarakat yang membawa Sajam, Narkoba maupun benda-benda yang berbahaya lainnya dan juga tidak ada ditemukan aksi kejahatan premanisme.

Baca juga  Cegah Kemacetan dan Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, juga untuk mencegah tindak pidana dan memberikan rasa aman,” ujar Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gunakan Spanduk, Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi Larangan Pungli

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

Uncategorized

Sambangi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

Artikel

Peduli Tempat Ibadah Babinsa Sebubus Bantu Warga Bangun Garasi Masjid Nur Rahim

Artikel

Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Jalin Tali Silahturami dengan Warga Masyarakat di Desa Binaan

Artikel

Polres Sumenep ungkap kasus pencurian, dengan pemberatan di Batang-Batang

Artikel

APH Diduga Tunduk Dengan Hen, Bos Penampung Dan Pengedar Rokok Ilegal