Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

 

Surabaya  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 Wib, seorang pria berinisial AR (48) ditangkap di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya . Penangkapan ini berawal atas adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menuturkan saat kami melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa A R adalah pengedar narkoba seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan, seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

“Kemudian dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan dua kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga  Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Food Estate Himbau Ibu-ibu Jangan Mudah Percaya Berita Hoax

Miftah menjelaskan saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” kata Miftah.

Miftah mengatakan AR mengungkapkan bahwa ia telah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024. Selama itu, ia menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan besar.

Tersangka menggunakan metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi polisi berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif.

Baca juga  Kunjungan Silaturahmi Regional Sales Manager Region 2 SATP Commercial Account Nasional ke Kalimantan Barat

A R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar.

Polisi Terus Memburu Pemasok Utama

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap B alias B. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KASAL CUP 2023, AJANG MENCARI BIBIT PETEMBAK BARU

Artikel

Polsek Maliku Bersinergi dengan Koramil 1011-13 Pandih Batu dan MPA Melaksanakan Patroli Terpadu didaerah Rawan Karhutla

Artikel

Pimpin Ziarah Daerah, Kasdim Tekankan Pesan Penting Bagi Personel Kodim 1009/TLA

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Lakukan Komunikasi Efektif untuk Pemutakhiran Data di Desa Watu Nggelek

BERITA UTAMA

MAKI Jatim Geram! Kasus Bullying Brutal Siswa di Jember Siap Dibawa ke Ranah Hukum

BERITA UTAMA

Pangdam XII/Tpr Dan Prajurit Semangat Dengarkan Tauziah Aa Gym

BERITA UTAMA

Sosialisasi pemberitahuan masa pelaporan SPT Tahunan Lanud Mus.

Uncategorized

Dankodiklatal : Kemampuan Fisik Itu Bukan Dipaksa Tetapi di Maintenance