Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

 

Surabaya  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 Wib, seorang pria berinisial AR (48) ditangkap di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya . Penangkapan ini berawal atas adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menuturkan saat kami melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa A R adalah pengedar narkoba seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan, seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

“Kemudian dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan dua kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga  Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Berikan Himbauan Kamtibmas

Miftah menjelaskan saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” kata Miftah.

Miftah mengatakan AR mengungkapkan bahwa ia telah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024. Selama itu, ia menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan besar.

Tersangka menggunakan metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi polisi berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif.

Baca juga  Sambut HUT RI ke-80, Kapolresta Pontianak Gelar Olahraga Bersama Masyarakat di CFD di Jalan A. Yani Mega Mall

A R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar.

Polisi Terus Memburu Pemasok Utama

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap B alias B. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Hadirkan Sembako Murah Berupa Beras untuk Ringankan Beban Masyarakat

BERITA UTAMA

Unit Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

PERINGATI HARI SAMPAH NASIONAL, Prajurit Yonif 7 Marinir Bersinergi dengan Mahasiswa STIE Gentiaras Dan Siswa SMP Xaverius 1 Bandar Lampung Laksanakan Pembersihan Pantai Serta Mengolah Sampah Menjadi Ecobrick

BERITA UTAMA

Babinsa Sulung Hadiri Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Binaan

Uncategorized

Junjung Tinggi HAM, Polresta Palangka Raya Berikan Layanan Besuk Online bagi Keluarga Tahanan

Artikel

Pengusaha Sukses Owner Saiful Tambak Madu Property. Bukber Dengan Warga dan santunan Yatim Piatu Dan janda

BERITA UTAMA

PLN Madura Gerak Cepat Atasi Gangguan Listrik di dusun Mangunan

Uncategorized

Danramil 22/Ayah Musdes Lelang Barang dan Jasa