Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:35 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

 

NGANJUK – Komitmen Polres Nganjuk Polda Jatim memberantas peredaran Narkoba, kembali diwujudkan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Selasa(7/1/2025).

Dari ungkap kaaus tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu,” ungkap AKBP Siswantoro.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

Baca juga  Kodim 1608/Bima Berhasil Menyita Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap.

SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.

Baca juga  Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” terang Iptu Sugiarto.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.

Polres Nganjuk Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Jaga Keakraban Babinsa Sulung Laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa Binaan

BERITA UTAMA

TOKOH AGAMA APRESIASI REKAYASA ONE WAY DI JALAN LETJEND SUTOYO, ARUS MUDIK LEBIH LANCAR DAN TERKENDALI

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

“Dua Nyawa Kembali Melayang, MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Ultimatum: Tutup IMASCO Sekarang atau Korban Akan Terus Berjatuhan”

BERITA UTAMA

JELANG HUT BHAYANGKARA KE 77,POLRES GRESIK BANTU AIR BERSIH DI WILAYAH TERDAMPAK KEKERINGAN

Artikel

Basmi Pelacur Keadilan Oleh: Hartanto Boechori – Wartawan Utama Ketua Umum PJI – Persatuan Jurnalis Indonesia