Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:35 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

 

NGANJUK – Komitmen Polres Nganjuk Polda Jatim memberantas peredaran Narkoba, kembali diwujudkan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Selasa(7/1/2025).

Dari ungkap kaaus tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu,” ungkap AKBP Siswantoro.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

Baca juga  Diduga Tak Sesuai Spek: Jalan Beton Desa Sidorejo Sedan Telah Retak

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap.

SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Masih Bantu Warga Berantas Sarang Nyamuk DBD

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” terang Iptu Sugiarto.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.

Polres Nganjuk Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pasang Jendela RTLH Pak Mulyadi, Satgas TMMD Ke-129 Percepat Proses Pembangunan

Artikel

Komandan Pasmar 3 Hadiri Upacara Pembaretan Prajurit Muda Korps Marinir

Artikel

Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah

Artikel

Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berakhir Di Gelandang Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya

Artikel

Hari Bhayangkari Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

Uncategorized

Kapolres Pulpis Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Bupati Pulang Pisau

Uncategorized

Personil Satbinmas Polres Pulpis cek dan monitoring harga Gas LPG di agen dan di Kios yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir kab.Pulpis

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang