Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:35 WIB

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka, Pengedar Sabu

 

NGANJUK – Komitmen Polres Nganjuk Polda Jatim memberantas peredaran Narkoba, kembali diwujudkan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Selasa(7/1/2025).

Dari ungkap kaaus tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu,” ungkap AKBP Siswantoro.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

Baca juga  Mayor Inf Karyadi Danramil 05/Pemangkat Hadiri Pesermian MTS Desa Parit Baru

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap.

SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.

Baca juga  pemilu 2024 di Bojonegoro Berjalan Aman, Pj. Bupati Apresiasi Kinerja TNI Polri

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” terang Iptu Sugiarto.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.

Polres Nganjuk Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Siapkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Monas, Drum Corps Cendrawasih Akpol Ikut Memeriahkan

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Cegah Stunting Babinsa Koramil 1612-05/Elar Bersama Bidan Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Habib Mohammad Sadig Al Habsyi Sekjen PP Himpunan Pemuda Al Khairat : Jangan Giring Jokowi dalam Konflik Alkhairaat

Uncategorized

Patroli sinergi antispasi Api di wilayah Kec. Pandih Batu.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu laksanakan Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi ke Warga

Artikel

M Gustiadi  Edi Tiger Diharapkan Dan Dinantikan Oleh Masyarakat Untuk Menjadi Bupati Kabupaten Lebong 2024 – 2029

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Pelaku Karhutla Gunakan Media Maklumat