Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:40 WIB

Polri Tegas, Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

Polri Tegas, Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

Polri Tegas, Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

 

JAKARTA – Polri menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan kode etik dengan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap sembilan anggota yang terlibat pelanggaran etik pada kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dari sidang yang digelar Divisi Propam Polri, tiga anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara enam lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangan persnya, Selasa (7/1/2025), menegaskan bahwa Polri konsisten menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng integritas institusi.

“Sidang etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang terjadi, khususnya pada kasus DWP 2024. Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas,” ujar Kombes Pol Erdi.

Kasus ini bermula saat para pelanggar, yang saat itu bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengamankan sejumlah penonton konser DWP 2024—baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)—atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam proses pemeriksaan, para pelanggar diketahui meminta uang sebagai imbalan pembebasan para tersangka.

Baca juga  Dalam mengantisipasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Atas tindakan tersebut, mereka melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri ini menghasilkan keputusan sebagai berikut:

Pelanggar DW:
– Sanksi Etika: Dinyatakan sebagai perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta menjalani pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan.

– Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024–25 Januari 2025) dan demosi selama 5 tahun di luar fungsi reserse.

Baca juga  Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Sanksi Etika dan Administratif serupa dengan pelanggar DW.

Kombes Pol Erdi menambahkan, kedua pelanggar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar kode etik akan menghadapi sanksi tegas. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” katanya.

Seluruh proses sidang KKEP melibatkan saksi-saksi, dengan delapan saksi untuk pelanggar DW dan enam saksi untuk pelanggar RP. Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, didampingi sejumlah pejabat Divpropam.

Kombes Pol Erdi mengimbau seluruh personel Polri untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali.

“Polri terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus menjaga citra dan profesionalitas sebagai penegak hukum di Indonesia.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Lakukan Komunikasi Efektif untuk Pemutakhiran Data di Desa Watu Nggelek

Uncategorized

Guna Meningkatkan Kamseltibcarlantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Penggunaan Helm SNI

Uncategorized

Pastikan Peralatan Siap, personil Polsek Kahayan Kuala Cek Kesiapan peralatan mesin Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Monitoring Ketersediaan Air di Lokasi Embung

BERITA UTAMA

Pastikan Aman di KPU dan BAWASLU Sat Samapta Gelar Patroli Stasioner

Uncategorized

Berikan pesan pesan kamtibmas kepada Warga pada malam hari

Uncategorized

Anggota Samapta sambangi warga Sosialisasi Karhutla ke warga

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas