Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:15 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

 

NGANJUK – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.

Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.

“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya.

Baca juga  Respons Cepat: Jasad Lansia Mengapung di Sungai Kahayan Dievakuasi Tim Gabungan Polres Pulpis

Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.

Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Kebakaran Meluas, Anggota Koramil 1208-06/Selakau Turun Padamkan Api

Uncategorized

Antisipasi rawan Kriminalitas, Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan Patroli malam Sasaran Tempat Objek Vital

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Bripka Tony Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilayah Rawan Karhutla Wilkum Hukum Polsek Maliku

Uncategorized

Ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Babinsa Jajaran KOREM 091/ASN, Ikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Desa Mitra Antisipasi Darurat Pangan

Artikel

Antisipasi Kejahatan Anak, Polres Pulang Pisau Perketat Patroli di Sekolah dan Daerah Rawan