Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 13 Januari 2025 - 12:06 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

 

BOJONEGORO – Dua kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro Polda Jatim.

Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di kelurahan Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (10/01/2025) pekan lalu.

“Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal januari 2025,” ujar AKBP Mario.

Ia jugq mengatakan pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu
VA dan RE yang keduanya warga Grabagan -Tuban serta W tersangka penadah warga Kapas -Bojonegoro.

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Kedua tersangka Dldiduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 tabung.

“Yang 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong kini sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKBP Mario.

Kasus ke Dua adalah pencurian Hp dan Laptop terjadi di kelurahan Ledok wetan.

Pelaku MY warga Tikung – Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop.

Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 kel. Campurejo kab. Bojonegoro.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini,” tegas Kapolres Bojonegoro.

Baca juga  Warung NKRI Digital Beri Akses Pencari Kerja di Cybers Job

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro.

Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara.

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Gangguan Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Blue Light Patrol

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Dampingi Kapolda Kalteng Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di PT MKM, Terhubung Langsung dengan Presiden RI di Kalbar

Uncategorized

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Uncategorized

Kembali Giatkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Artikel

Prajurit Dan Jalasenastri Brigif 2 Marinir Terima Reward Dari Danpasmar 2

Artikel

Dandim 0815/Mojokerto Beserta Staf Dan Jajaran Mengucapkan Selamat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 12 Raja 1446/H 26 Januari 2025

BERITA UTAMA

Atasi DBD, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Dan Bantu Dinas Kesehatan Lakukan Fogging

Uncategorized

Hari Kedua Ops Patuh Telabang 2023 Satlantas Polres Pulpis Amankan 5 Unit Motor Hasil Razia Balapan Liar dan Knalpot Brong