Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:48 WIB

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Kejari Tanjung Perak menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa surat. Namun warga tersebut meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga  Cegah Wisatawan tenggelam di Pantai, Ini Imbauan Polisi

Selanjutnya salah satu pegawai di PTSP meminta agar warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah warga tersebut langsung emosi menyebutkan pada pegawai PTSP kalau surat itu untuk Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal pegawai PTSP hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu warga tersebut menyampaikan ke pegawai PTSP kalau surat tersebut buat Kajari langsung dibuatkan tanda terima,” kata Agus Mahendra.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Pihak Kejari Tanjung Perak sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi lebih dulu sesuai aturan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Pasca Perubahan Jam Kerja ASN, Pj Wali Kota Tegal Gelar Sidak di Dua OPD Pelayanan Masyarakat

Artikel

Hotman Paris, Pengacara yang Banyak Berselisih dengan Rekan Pengacara Lain

Artikel

Satresnarkoba Polres Ketapang Ciduk Delapan Pengedar Sabu, Sita Paket Sabu Total 535 Gram

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Koramil 1612-03/Reo Mendampingi Proses Pengukuran Tanah untuk Prona Tanah di Desa Bajak

Uncategorized

Polsek Maliku Bersama Poslap 23 Satgas Pengendalian Karhutla Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat.

Uncategorized

Wanita Cantik Pengedar Sabu di Ringkus Satnarkoba

Uncategorized

Cegah Karhutla, Edukasi Masyarakat membuka lahan Tanpa Pembakaran