Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Kejari Tanjung Perak menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa surat. Namun warga tersebut meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya salah satu pegawai di PTSP meminta agar warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah warga tersebut langsung emosi menyebutkan pada pegawai PTSP kalau surat itu untuk Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal pegawai PTSP hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu warga tersebut menyampaikan ke pegawai PTSP kalau surat tersebut buat Kajari langsung dibuatkan tanda terima,” kata Agus Mahendra.
Pihak Kejari Tanjung Perak sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi lebih dulu sesuai aturan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.
Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah.(NUR).










