Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:48 WIB

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Kejari Tanjung Perak menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa surat. Namun warga tersebut meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Selanjutnya salah satu pegawai di PTSP meminta agar warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah warga tersebut langsung emosi menyebutkan pada pegawai PTSP kalau surat itu untuk Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal pegawai PTSP hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu warga tersebut menyampaikan ke pegawai PTSP kalau surat tersebut buat Kajari langsung dibuatkan tanda terima,” kata Agus Mahendra.

Baca juga  FPII Setwil Sulsel Apresiasi Kodim 1420. Sidrap Dalam Pengungkapan dan Penangkapan Pengrebekan Pesta Narkoba Jenis Sabu di Desa Allakuang

Pihak Kejari Tanjung Perak sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi lebih dulu sesuai aturan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah.(NUR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sebelum Laksanakan Tugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

Artikel

MAKI Jatim Hadirkan Senyum Anak Yatim dalam Santunan dan Buka Puasa Penuh Kehangatan

Uncategorized

Jadi Narsum Rakor Bersama Stakeholder Sinergitas Bawaslu dan Pemda dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, Wakapolres Pulpis Sampaikan Ini

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Blue Light di fasilitas Public

Artikel

Ketua Yayasan Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Membangun Gedung Baru

Artikel

Lapas Porong Jadi Sarang Narkoba Kalapas Tak Berani Tindak Anggotanya Malah Kambing Hitamkan Warga Binaan

Artikel

Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Spesialis Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

Uncategorized

Bentuk pencegahan tindak kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital