Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:48 WIB

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

Pemberitaan Di Media, Terkait Kejari Tanjung Perak Menolak Surat Dari Masyarakat Itu Tidak Benar

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Kejari Tanjung Perak menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa surat. Namun warga tersebut meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Menghadiri Musdes Penetapan Perubahan APBDesa TA. 2023 Desa Mangli

Selanjutnya salah satu pegawai di PTSP meminta agar warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah warga tersebut langsung emosi menyebutkan pada pegawai PTSP kalau surat itu untuk Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal pegawai PTSP hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu warga tersebut menyampaikan ke pegawai PTSP kalau surat tersebut buat Kajari langsung dibuatkan tanda terima,” kata Agus Mahendra.

Baca juga  Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar Anggota Satpolairud Sambangi Nahkoda ferry

Pihak Kejari Tanjung Perak sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi lebih dulu sesuai aturan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Upaya Peningkatan Lyanan Publik Sesui Tema Debat “H.slamet junaidi Menempatkan Jabatan Ke Ilmuan Serta Kemampuan Tanpa Mahar

Uncategorized

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang.

Artikel

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat

Uncategorized

Bupati Fauzi Komitmen Bangkitkan Perekonomian Melalui Madura Culture Festival 2023

BERITA UTAMA

Patroli Dialogis Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Bank BCA

BERITA UTAMA

H- 4 GRUP TONG TONG SE KECAMATAN KALIANGET AKAN MENGHIBUR MASYARAKAT KALIANGET

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Saat Sedang Patroli Dialogis