Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:07 WIB

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Surabaya – TargetNews.id  Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).

Tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, yang semuanya berasal dari Pasuruan, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali.

“Mereka mencuri dua kendaraan roda empat pada 28 dan 29 November di Gunung Anyar serta 22 September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,” ujar Aris pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam untuk melawan jika ada perlawanan dari korban. Setelah mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus serupa.

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Polisi Beri Imbauan Kamseltibcarlantas ke Sopir Truk

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayahnya. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan Bidhumas Polda Kalbar Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Artikel

Komandan Yonmarhanlan VIII Bersama Ketua Ranting E. Cab. 1 KP. 2, Turut Mengikuti Acara Exit Briefing dan Acara Tradisi Pelepasan Danpasmar 2, Brigjen TNI (MAR) Muhammad Nadir, M.TR.Opsla yang saat ini menjabat Wakil Komandan Korps Marinir

Artikel

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kab. Blitar Bangkitkan Semangat Nasionalisme Lewat Upacara Harkitnas Ke-117 Tahun 2025

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Mitigasi kembali Karhutla dan Sebarkan Nomor Pengaduan ke Warga

Artikel

Sambut Ramadhan Polres Lamongan Waqaf 973 Al-Qur’an ke Masjid dan Mushola

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Bus Pengantar Masyarakat

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

LSM bersama masyarakat Demo PN Tuban Atas Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak