Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:07 WIB

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Surabaya – TargetNews.id  Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).

Tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, yang semuanya berasal dari Pasuruan, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali.

“Mereka mencuri dua kendaraan roda empat pada 28 dan 29 November di Gunung Anyar serta 22 September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,” ujar Aris pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam untuk melawan jika ada perlawanan dari korban. Setelah mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus serupa.

Baca juga  Personel TNI-POLRI Satsamapta Polres Sampang Bantu Dinas Damkar Padamkan Kebakaran di Belakang SMPN 3 Sampang

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayahnya. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Jalur Rawan Laka Lintas

Artikel

Capai Optimalisasi Pangan, Koramil 08/Alian Survei Lahan Sawah

Artikel

Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Laksanakan Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Uncategorized

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sambang warga berikan himbauan dan Sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada masyarakat di Kab. Pulang Pisau

Artikel

Serda Agus Arahman Pembina Upacara Bendera di SDN 2 Kasarangan

Artikel

Satgas Ops Lilin Semeru Polda Jatim Cek Pospam Terminal Purabaya Pastikan Pelayanan Maksimal

BERITA UTAMA

Babinsa Kiramil 04 Kra Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Grenggeng Melalui Penjaringan dan Penyaringan.

Artikel

Pelaku Pengedar Sabu di Surabaya! FAA Ditangkap 10 Gram Diamankan, Polisi Buru Bandar