Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:36 WIB

Pelaku Pengedar Sabu di Surabaya! FAA Ditangkap 10 Gram Diamankan, Polisi Buru Bandar

Pelaku Pengedar Sabu di Surabaya! FAA Ditangkap 10 Gram Diamankan, Polisi Buru Bandar

Pelaku Pengedar Sabu di Surabaya! FAA Ditangkap 10 Gram Diamankan, Polisi Buru Bandar

 

Surabaya, TargetNews.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tambaksari. Seorang pria berinisial FAA (22) ditangkap saat berada di depan rumahnya di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 9,921 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,068 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sekop sabu dari sedotan, 2 pak plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 660.000 hasil penjualan sabu.

“Dari hasil penggeledahan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Suria Miftah, pada Selasa (11/03/2025).

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) di Wilkumnya

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka FAA tidak bekerja sendiri. Ia beroperasi bersama rekannya, PKW (berkas terpisah), yang juga berperan dalam mengedarkan sabu di Surabaya. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial P (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ia menerima 20 gram sabu dari P melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo, Surabaya. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 17.000.000, lalu dibagi menjadi dua bagian untuk dijual secara terpisah.

“Setiap gram sabu yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,” lanjut AKBP Suria Miftah.

FAA dan PKW diketahui telah delapan kali menerima sabu dari P dengan modus yang sama. Setelah menerima barang, mereka menjualnya secara terpisah dan melakukan pembayaran ke P secara mandiri. Saat ini, polisi masih memburu P untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca juga  Tongkat Komando Berganti, Lapas Brebes Sambut Kalapas Baru dengan Semangat Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Surabaya. Kami terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegas AKBP Suria Miftah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0819 bersama Pokmas Ruang Milenial Launching Bank Pakan HAY

BERITA UTAMA

Sambangi Aktivitas Masyarakat, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Berbagi Kepada Sesama, Polres Pulang Pisau Berqurban 8 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

BERITA UTAMA

Satlantas Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Rikmin Awal Penerimaan Polri Gel. II Tahun 2023

Artikel

170 Siswa SMP N 1 Kragan Keracunan MBG, Pemda Rembang Harap Prihatin

NEWS

Antrean Truk KMP HULALO Memanas, Sarkawi Minta KSOP Tegakkan Aturan Pelayaran

BERITA UTAMA

Gasak 37 Juta di Resto Mie Kota Magelang, 3 Pelaku Currat Ditangkap 1 DPO