Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:31 WIB

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Dapur Kejambon: Warga Mengeluh, Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Rp.800 Ribu Hingga 1.200.000 ribu

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Dapur Kejambon: Warga Mengeluh, Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Rp.800 Ribu Hingga 1.200.000 ribu

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Dapur Kejambon: Warga Mengeluh, Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Rp.800 Ribu Hingga 1.200.000 ribu

 

Jombang – Dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan sebesar Rp800.000 hingga 1.200.000 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan tersebut diminta oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) di wilayah tersebut. Warga mengaku merasa keberatan karena biaya tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah untuk program PTSL.

“Kami sangat terbebani dengan biaya sebesar itu. Padahal, informasi dari pemerintah menyebutkan bahwa program PTSL ini seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya ringan sesuai Peraturan Bersama Tiga Menteri,” ujar salah satu warga.

Program PTSL: Biaya Resmi dan Dugaan Pelanggaran
Program PTSL adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara sah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk pengurusan PTSL hanya meliputi biaya pengadaan patok, materai, dan operasional, dengan nominal yang bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp250.000, tergantung pada wilayah.

Baca juga  Tertibkan Aktivitas Penambang Ilegal, Satgas Yonif 611/Awang Long Kembali Melaksanakan Patroli Gabungan

Praktik pungutan liar seperti yang diduga terjadi di Desa Dapur Kejambon tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pejabat publik yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi dapat diancam pidana.

Pasal tersebut berbunyi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Warga Meminta Penyelidikan Serius
Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pungli ini. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan, memeriksa oknum perangkat desa yang terlibat, dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingin keadilan. Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat kecil malah dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi,” tambah warga lain.

Langkah yang Harus Dilakukan
Jika masyarakat menemukan praktik pungli seperti ini, mereka dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Ombudsman RI, kepolisian, atau KPK. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa ada tekanan atau pungutan di luar aturan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap implementasi program pemerintah harus terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi. Anam

Share :

Baca Juga

Artikel

Janji DPRD Sidoarjo Dipertanyakan, Aliansi Laskar Jenggala Kecewa: Islah Bupati–Wakil Bupati Tak Terwujud

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Memberikan Himbauan Kamseltibcar Lantas

Uncategorized

Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu.

Artikel

Ferdinan Weimar Terima Anugerah Penghargaan Man of The Year 2024 dari Yayasan Duta Indonesia Maju

Artikel

Kapolres Pasuruan Beri Kejutan HUT ke-79 TNI di Makodim 0819 Pasuruan

BERITA UTAMA

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Di Bank Kalteng, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis