Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:01 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

 

Kediri Kota TargetNews.id – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dsn Cangkringan Ds Titik Kec Semen Kab kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Fathur Rozikin, S.H. mengatakan pelaku bernama BK (35) berasal dari Ds Titik Kec Semen Kab Kedir, aksi pencurian dilakukan di pinggir jalan Ds Titik Kec Semen, pada Senin (11/3/2024).

Korban yang bernama MRN (30) Warga Ds Titik kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV, jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota

Baca juga  Wujud Empati dan Kepedulian, Dandim 1009/Tanah Laut Kunjungi Anggotanya yang Sedang Sakit

“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah sodara dari tersangka untuk mengambil hanphone yang di bawa anak tersangka” terang AKP Fathur Rozikin, Jum’at (24/1/2025)

Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin setelah sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah, saat korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian dimana kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban

Baca juga  Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), jelas AKP Fathur Rozikin

Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap, pungkas AKP Fathur Rozikin

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Serah Terima Piket Fungsi Dilakukan Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinagun Dampingi Petugas Fogging, Minta Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Uncategorized

Jaga Sinergitas, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya ke KPU Kalteng

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Monopoli Pengadaan, Kabid Barjas Diduga Atur Vendor Manipulasi e-Katalog

Uncategorized

Pelayanan kepada Masyarakat kini Mobil Pos Polisi Keliling Satbinmas Hadir di Pulang Pisau.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Kasdam IM mewakili Pangdam IM Hadiri Upacara sekaligus Acara Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Polri Ke-77 Tahun 2023 di Mapolda Aceh.