Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:01 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Ds Titik Kec Semen

 

Kediri Kota TargetNews.id – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggir jalan Dsn Cangkringan Ds Titik Kec Semen Kab kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Fathur Rozikin, S.H. mengatakan pelaku bernama BK (35) berasal dari Ds Titik Kec Semen Kab Kedir, aksi pencurian dilakukan di pinggir jalan Ds Titik Kec Semen, pada Senin (11/3/2024).

Korban yang bernama MRN (30) Warga Ds Titik kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV, jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota

Baca juga  Batituud Koramil 06/Sruweng Hadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka Kwartir Ranting Sruweng

“Jadi kronologinya pas tersangka datang ke rumah korban (pelapor) minta tolong untuk mengantarkan ke rumah sodara dari tersangka untuk mengambil hanphone yang di bawa anak tersangka” terang AKP Fathur Rozikin, Jum’at (24/1/2025)

Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Fathur Rozikin setelah sampai di rumah tersangka, korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah, saat korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian dimana kunci kontak ditaruh di dashboard diambil tersangka lalu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban

Baca juga  Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah), jelas AKP Fathur Rozikin

Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap, pungkas AKP Fathur Rozikin

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Cek Sarpras dan Operator

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 2 Dampingi Aspotmar Kasal Resmikan KBN Pasmar 2

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Giat KRYD

Artikel

bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag Sampaikan Ceramah di Masjid Istiqlal Jakarta

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Musim Hujan Datang, BPBD Brebes Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI: Plt Bupati Drs Mohni MM dan Forkopimda Wajib Menentukan Kepastian Pelantikan Pilkades Tahap II Bangkalan 2023

Artikel

Kasus Penganiayaan, di Cafe Golden Memory Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka Serius