Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:12 WIB

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah, 9 Unit Motor Diamankan

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah, 9 Unit Motor Diamankan

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah, 9 Unit Motor Diamankan

 

Lamongan || Polres Lamongan, Polda Jatim telah berhasil ungkap pelaku Curanmor di 18 TKP, dengan 4 pelaku dan 1 penadah yang diamankan

Diketahui 4 pelaku spesialis Curanmor yakni
1. KH (39) warga Dusun Delikguno, Desa Pengembulan Adi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan
2. RH (42) warga Kapasari Surabaya
3. AS (40) warga Dusun Delikguno, Desa Pengembulan Adi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan
4. SH (32) warga Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan
5. Dan BS (47) penadah warga Dusun Baturono, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi pada gelar Press Release pada hari Jum’at (24/01/2025) bertempat di Ruang Tunggu Satreskrim Polres Lamongan mengungkapkan bahwa Tim Joko Tingkir Polres Lamongan berhasil mengungkap pelaku curanmor berdasarkan pengembangan terungkap juga pelaku penadah BS (47) dan ternyata di dapati barang bukti (BB) hasil pencurian 9 unit sepeda motor berbagai merek

Baca juga  Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

“Kronologis ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi (LP) 18 TKP diberbagai wilayah Kabupaten Lamongan. Salah satunya Minggu 12/01/2025, pukul 17.00 Wib di MJ Coffee Jln Soewoko, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Tim Joko Tingkir telah menangkap pelaku dan menerangkan sepeda motor Honda Vario dijual Rp 2 juta kepada pelaku penadah inisial BS

Saat diperiksa, lanjut Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, para pelaku bernyanyi bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 18 sepeda motor di 18 TKP berbeda

“Para pelaku mengakui sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial BS di Dusun Baturono, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Untuk modus operandi, tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu,” tandasnya

Baca juga  Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-5 tersangka KH, AS, RH, SH dan BS diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap 5 tersangka, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamannya 9 tahun penjara. Adapun, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamannya 4 tahun,” pungkasnya

Hadir dalam giat Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan itu diantaranya
1. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi
2. KBO Satreskrim Polres Lamongan Iptu Yusuf Efendi
3. Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu H Sunandar
4. Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid
5. Kanit Joko Tingkir Polres Lamongan Ipda Lizma Ramadhama Setiawan Budi
6. Aipda Siti Rokhimah
7. KA Minops Satreskrim Polres Lamongan

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksakan Giat Patroli Hunting, Tegur Pengendara Tanpa Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Lantik 903 Siswa Dikmaba Angkatan XLII Gelombang II, Keluarga Saksikan Dengan Haru dan Bangga

Artikel

Quick Respon Polri, Bantu Padamkan Kebakaran di Kodam Lama Jayapura

BERITA UTAMA

Excavator Kodim Brebes Buka Jalan Tembus Purbanala-Kalibata

Artikel

GBK Steril Jelang Misa Akbar Paus Fransiskus

Artikel

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi, GM Pelindo Regional 2 Pontianak

Uncategorized

Pimpin Apel Satfung, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Atensikan Tugas di Bulan Agustus

BERITA UTAMA

Hakim dan Jaksa Menjatukan Vonis Ringan Hanya 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa Residivis Kedapatan Bawa Sabu 1/2 Gram .