Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 26 Januari 2025 - 02:14 WIB

Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dewan Pers

Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dewan Pers

Polres Sumenep Hentikan Penyelidikan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dewan Pers

 

Sumenep TargetNews.id – Polres Sumenep telah menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik yang dilaporkan oleh seorang wartawan media online bernama Erfandi. Laporan tersebut terkait dengan insiden pada Senin, 29 April 2024, di lokasi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Sumenep.

Dalam laporannya, Erfandi mengaku dihalang-halangi oleh pengawas proyek, Syaiful Akhsan, saat hendak

mendokumentasikan pembangunan yang sedang berlangsung. Erfandi menyebut dirinya ditarik tangannya dan dilarang masuk ke area proyek dengan alasan lokasi tersebut dibatasi oleh pagar seng. Akibat kejadian itu, Erfandi merasa pekerjaannya sebagai jurnalis terhambat dan tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Tuntut Keadilan Keluarga Siswa Korban Pengeroyokan di Gresik Tolak Damai

Polres Sumenep menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor Erfandi dan terlapor Syaiful Akhsan. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permintaan rekaman CCTV kepada pihak MAN 1 Sumenep, namun rekaman pada tanggal kejadian tidak lagi tersimpan di DVR.

Dalam proses penyelidikan, Polres Sumenep juga berkoordinasi dengan Dewan Pers guna meminta keterangan ahli terkait kasus ini. Berdasarkan hasil koordinasi dan analisis dokumen, penyidik akhirnya mengambil kesimpulan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dihentikan melalui gelar perkara pada 7 Januari 2025. Surat resmi penghentian penyelidikan dengan nomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan telah disampaikan kepada pihak pelapor maupun terlapor.

Baca juga  Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Berani Melawan Petugas

Sementara itu, Erfandi selaku pelapor mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. “Saya berharap ada perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, agar tidak ada lagi penghalangan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Sebaliknya, Syaiful Akhsan selaku terlapor menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi tugas wartawan, melainkan hanya ingin memastikan prosedur administrasi kunjungan ke proyek dijalankan dengan baik.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar komunikasi yang lebih baik antara pekerja proyek dan awak media dapat terjalin demi keterbukaan informasi publik yang sehat.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Harkamtibmas Jelang Nataru, Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Uncategorized

Melalui Program Minggu Kasih, Polsek Maliku Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024 dengan Aman, Damai dan Sejuk

BERITA UTAMA

Polresta Sumenep Luncurkan “HALO KAPOLRESTA” Layanan Masyarakat

Artikel

Satgas TMMD Ke 119 Regtas Kodim 1208/Sambas Mulai Mengerjakan RTLH Desa Kuayan Kec. Sajad

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Pos Bindu

Uncategorized

Cegah Pelanggaran, Kodim 1002/HST dan Persit Ikuti Penyuluhan Hukum Dari Kumdam VI/Mulawarman