Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:24 WIB

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari tempat persembunyian di Rembang Jawa Tengah

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari tempat persembunyian di Rembang Jawa Tengah

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan Benjeng dari tempat persembunyian di Rembang Jawa Tengah

 

GRESIK TargetNews.id – Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Rembang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press release di Mapolres Gresik pada Senin (27-01-2024). Didampingi Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasi Humas AKP Wiwit M., dan Kanit Pidum IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam penjelasannya, AKBP Rovan memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden terjadi di sebuah warung kopi ketika korban, AS, sedang nongkrong bersama dua rekannya. Pelaku, UD, datang dalam kondisi mabuk sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Ketika korban menegur pelaku, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang?), pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang tersebut.

Baca juga  Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius. Sabetan pertama mengenai siku kanan korban hingga robek, sementara sabetan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, dengan dua jari hampir putus. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah rasa sakit hati akibat sering diejek oleh korban,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Baca juga  Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Di Situbondo Diapresiasi Masyarakat

Barang bukti yang diamankan meliputi baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku, sementara parang yang digunakan masih dalam pencarian. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat memicu emosi serta menyelesaikan konflik dengan kepala dingin.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminalitas,” tegas Kapolres.

Konferensi pers ini menjadi salah satu wujud nyata upaya Polres Gresik dalam menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan kepada warga.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Magetan Berhasil Pelaku Dimankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

Uncategorized

Kapolsek Sebangau Sampaikan Imbauan Kamtibmas saat Hadiri Senam Sehat Bersinar

Artikel

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Samapta Polres Bangli Tingkatkan Penggelaran Blue Light di Malam Hari

Artikel

Pemerintah Kabupaten Tegal Raih Predikat Informatif pada KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025

BERITA UTAMA

Mudik Gratis, Rasa Aman: Polisi Lakukan Ramp Check Ketat, Ribuan Pemudik Tersenyum

Artikel

Kapoksahli Kodaeral VI Lepas Casis Bintara PK Gel. I dan Tamtama PK Gel. II Tahun 2025 Panda Makassar

Artikel

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/janji 16 Jabatan pimpinan Tinggi pratama Di Lingkungan pemerintah Kabupaten Mojokerto

Uncategorized

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2182 Personil, Amankan Bola Persebaya vs Borneo FC