Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:44 WIB

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

 

TARGETNEWS.ID ACEH BESAR- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh jurnalis, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang sehingga berdampak kepada roda pemerintahan di Aceh Besar.Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu.

Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Baca juga  Operasi Patuh Telabang 2025, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau berikan himbauan dan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas

Adapun dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Begitu juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran, menurut infomasi di dapatkan semua yang terkendala tersebut di karenakan pemberhentian sulaimi sebagai sekda.

Salah satu narasumber dikutip dari atjehwatch.com, dimana tidak ingin disebut nama maupun inisial mengatakan hingga saat ini RKA dan DPA Aceh Bear belum juga bisa ditandatangani karena posisi sekda sudah kosong selama 26 hari.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata narasumber yang dikutip dari atjehwatch.com.

Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya itu, dampak dari tidak ditanda tangan RKA dan DPA bukan hanya pegawai negeri saja, akan tetapi berdampak kepada tenaga kontrak.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar narasumber.

Share :

Baca Juga

Artikel

Danpuspom TNI Buka Rakornis Pom TNI – Propam Polri Tahun 2024

Artikel

POLRI, Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Swasembada Pangan

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Anggota Koramil 06/Selakau Hadiri Penyuluhan Obat-Obatan Pertanian Dari PT. AGRICON Kepada Poktan Citra Mandiri Desa Sungai Rusa

BERITA UTAMA

Diduga Aktivitas Judi Sabung Ayam Masih Marak di Pakis, Kabupaten Malang, Warga Resah dan Minta Aparat Bertindak Tegas

BERITA UTAMA

Forkopimda Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Di Desa Semanga Kec. Sejangkung.

Artikel

Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Laksanakan Pengecekan Kondisi Sarpras Karhutla

Artikel

KP, Menjaring potensi, Isu dan Permasalahan RTRW