Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 3 Februari 2025 - 22:53 WIB

Kapolres Pamekasan, Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Hukum Dengan Sidang Kode Etik Polri

Kapolres Pamekasan, Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Hukum Dengan Sidang Kode Etik Polri

Kapolres Pamekasan, Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Hukum Dengan Sidang Kode Etik Polri

 

PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, Senin (03/01/2025).

Hal ini disampaikan Kapolres menanggapi maraknya pemberitaan tentang oknum anggota Polres Pamekasan SU, yang di amankan di Polres Sumenep beberapa waktu lalu.

“Siapapun itu, apabila ada anggota saya yang melakukan pelanggaran hukum akan saya proses sesuai aturan yang ada, sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Hendra.

“Sesuai perintah Kapolri agar anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang agar ditindak dengan tegas,” tambah Kapolres Pamekasan.

Dilain tempat Kasihumas AKP Sri Sugiarto menjelaskan,
bahwa seperti yang kita ketahui bersama di beritakan oleh beberapa media disebut bahwa ada oknum anggota Polres Pamekasan yang melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya yang beralamat di Sumenep.

Baca juga  Dandim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Tabalong

“Jadi benar bahwa
SU yang ramai diberitakan adalah anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan,” jelas Kasihumas.

SU sebelumnya adalah anggota Polres Sumenep dan pada tahun 2010 berdinas di Polres Pamekasan sebagai Banit Samapta Polsek Waru, mengalami beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan.

Tercatat di data Propam Polres Pamekasan, SU pernah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri.

“Dan saat ini dia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi yaitu tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang,” ungkap Kasihumas.

Baca juga  Upaya Preventif, Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli Malam di Bahaur Hilir

“Maka dari itu dengan adanya tindak pidana yang dia lakukan di wilayah Polres Sumenep, Propam Polres Pamekasan bergerak cepat, mencari SU yang tidak pernah masuk dinas, SU dapat diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” papar AKP Sri Sugiarto.

Terkait adanya pelanggaran disersi SU, Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi,” tegas AKBP Hendra.Ali

Share :

Baca Juga

Artikel

DPUPR Batu Siapkan Semua Bidang dan Alat Penunjang, Hadapi Musim Hujan

BERITA UTAMA

Iptu Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K, M.M Jabat Kasat Reskrim Polres Konawe

BERITA UTAMA

33 Tahun Mengabdi untuk Negeri Polres Pulpis Laksanakan Bakti Sosial Gelar 90 AKABRI Tahun 1990

BERITA UTAMA

Polda Jatim Siagakan Personel di Sejumlah Titik Untuk Pengamanan Piala Dunia U -17

Uncategorized

Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif, Polsek Kahayan kuala Gelar Giat KRYD

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan cegah Karhutla kepada masyarakat

Artikel

Kepedulian dan Perhatian Komandan, Serahkan Bingkisan Natal Pada Anggota