Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 3 Februari 2025 - 22:06 WIB

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

Polisi Desa memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM).

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Pandih Batu Laksanakan kegiatan memberikan Himbauan untuk menggunakan produk Usaha mikro,kecil & menengah (UMKM) (03-02-2025)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K, melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarman menyampaikan pihaknya

Baca juga  Polsek Rakumpit kembali Patroli Harkamtibmas

memberikan himbauan kepada warga agar menggunakan produk UMKM dari bumdes maupun milik warga desa guna membantu mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil dan berkelanjutan yang

merupakan bagian dari perekonomian nasional mandiri dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kesiapan dalam menghadapi persaingan pasar global.

Baca juga  Tim SMA 4 Putra dan Tim SMKN 3 Putri Juarai Turnamen Bola Voli Wali Kota Cup 2024

Dalam kesempatan ini pula Bhabinkamtibmas menyampaikan apabila melihat atau mengetahui gangguan kamtibmas agar segera menghubungi kontak bhabinkamtibmas serta membantu memonitor situsai kamtibmas diwilayah tersebut ,” kata Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

KEPALA BNN RI HADIRI FINAL TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2025

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas di Pasar Besar, Polsek Pahandut Kembali Lakukan Patroli

Artikel

BRAVO” Dengan BERSINAR Polrestabes Surabaya BISA

Artikel

Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang

Artikel

Pelatih Handal Prajurit Puslatpurmar 7 Lampon Latihan Rutin Menembak

Artikel

Kapolres Pamekasan Tekankan Netralitas dalam Pilkada dan Profesional Dalam Bertugas

Artikel

Viral, Kapolsek PLBarat Culik Warga Selama 4 Hari Tanpa Surat Penangkapan

BERITA UTAMA

Corona Masih Ada Jangan Lalai Prokes
error: Konten dilindungi!!