Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:58 WIB

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang pria berinisial AS (44), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diringkus Satreskrim Polres Bangkalan kolaborasi dengan Satreskrim Polres Sampang karena menggelapkan mobil rental.

Dia membawa kabur mobil rental yang disewa ke korban dengan tidak mengembalikan

Kapolres Sampang AKBP Harnoto mengatakan, AS menggelapkan mobil rental milik Moh Itqon warga Sampang, pemilik usaha mobil rental yang bertinggal di Surabaya.

Kini, terkait kejahatannya itu, AS terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi kejadian, penggelapan ini berawal saat AS menyewa mobil Daihatsu Terios berwarna putih pada 20 Agustus 2023 lalu.

Mobil itu disewa selama 1 bulan dengan biaya Rp. 7.500.000.00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kesepakatannya, masa sewa akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.

Baca juga  Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Kemudian, pada 13 Mei 2024, AS datang lagi dan menyewa mobil Honda Brio berwarna Merah. Masa dan biaya sewa sama seperti sebelumnya.

“Hanya saja, untuk mobil kedua yang disewa, AS membayar Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dengan kurangnya. menyusul, ” ujarnya.

Namun, pada saat jatuh tempo, AS dihubungi tidak ada jawaban bahkan GPS yang terpasang di mobil di putus, sehingga jejak posisi mobil tidak di ketahui.

“Jadi, pelaku memang punya niat membawa kabur mobil korban, dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil tersebut tanpa seizin pemilik sah,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers, Senin, 03/02/2025.

Baca juga  Prajurit Menbanpur 2 Marinir Laksanakan Satgas MNEK 2025 Bidang Encap

Itqon kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono selain menangkap AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapat adalah dua unit mobil Daihatsu Terios dan Honda brio berwarna merah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Muntasir diperkirakan menderita kerugian Rp375 juta.

Wawan mengatakan, AWS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

BABINSA SELALU ADA UNTUK MASYARAKAT .

Artikel

Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Kapal RS TNI KRI dr Radjiman-992 Kirim Bantuan untuk Palestina

Artikel

GAPRI dan MADAS Diskusi dengan Polres KP3 Tanjung Perak: Perkuat Presisi Polri dan Asta Cita Pemerintah

BERITA UTAMA

DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

HUKRIM

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Geng Motor dan Knalpot Brong, Babinsa Koramil Pabean Cantian Turut Serta Lakukan Patroli

Artikel

Rokok Ilegal Menjamur di Banyuwangi Ketum Aliansi SNI dan Tim Awak Media Datangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi