Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:22 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perdana pengusaha surabaya Ivan Sugiamto kasus memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana. Dijelaskan awal kejadian tersebut anak terdakwa Ivan Sugiamto di ejek oleh siswa SMK Gloria 2 dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa Ivan Sugiamto mendatangi sekolah SMK Gloria 2 Surabaya tempat siswa yang mengejek anak terdakwa.Ivan Sugiamto seketika itu terdakwa Ivan langsung menyuruh siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.

Baca juga  TNI AD Lakukan Investigasi Kronologis Kecelakaan Heli Bell 412

Setelah kejadian ini terdakwa Ivan Sugiamto langsung ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Juanda. Sebelumnya, orang tua siswa tersebut telah melaporkan terdakwa Ivan ke Polrestabes Surabaya.

Perlu diketahui dalam perkara ini terdakwa Ivan Sugiamto pengusaha surabaya tersebut dijerat pasal berlapis dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga  Diduga Pelabuhan Perikanan Masami Tempat Bongkar Solar Ilegal,

Selanjutnya setelah selesai pembacaan surat dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan pada terdakwa Ivan Sugiamto.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab terdakwa Ivan Sugiamto

Selanjutnya sidang ditutup dan akan
dilanjutkan hari Rabu depan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa,(NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Dengarkan Arahan Kapolda Kalteng

Uncategorized

Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Jelang HUT RI Ke-80, TNI-Polri Matangkan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kabupaten Blitar

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Kamtibmas Kondusif dengan Kegiatan Cooling System.

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Anggota Satpolairud Laksanakan Kegiatan Patroli Perairan

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN IX AMBON PIMPIN LANGSUNG ACARA KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL TAHUN 2023

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Bersinergi dengan Petani, Perkuat Swasembada Pangan 2025 Lewat Distribusi Alat Pertanian

BERITA UTAMA

Panglima TNI : TNI Yang Kuat Akan Menjadikan Rakyat dan Negara Bermartabat di Mata Dunia