Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:22 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perdana pengusaha surabaya Ivan Sugiamto kasus memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana. Dijelaskan awal kejadian tersebut anak terdakwa Ivan Sugiamto di ejek oleh siswa SMK Gloria 2 dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa Ivan Sugiamto mendatangi sekolah SMK Gloria 2 Surabaya tempat siswa yang mengejek anak terdakwa.Ivan Sugiamto seketika itu terdakwa Ivan langsung menyuruh siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.

Baca juga  BUMDes Desa Bancelok Siap Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Setelah kejadian ini terdakwa Ivan Sugiamto langsung ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Juanda. Sebelumnya, orang tua siswa tersebut telah melaporkan terdakwa Ivan ke Polrestabes Surabaya.

Perlu diketahui dalam perkara ini terdakwa Ivan Sugiamto pengusaha surabaya tersebut dijerat pasal berlapis dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga  Komandan Pasmar 2 Hadiri Peringatan Hari Juang Polri 2025 di Surabaya

Selanjutnya setelah selesai pembacaan surat dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan pada terdakwa Ivan Sugiamto.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab terdakwa Ivan Sugiamto

Selanjutnya sidang ditutup dan akan
dilanjutkan hari Rabu depan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa,(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dua Tokoh Muslimah Kabupaten Tegal Menerima Penghargaan Citra Istakarya Nusantara

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Anggota Koramil 08/Paloh Latih Paskibraka Tingkat Kecamatan

Uncategorized

Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

BERITA UTAMA

Aksi Heroik di Tengah Kemacetan: Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Tangan Ganti Ban Truk yang Bikin Lalin Tersendat

Artikel

Bupati sampang Slamet Junaidi, lnovasi Adalah Kebutuhan Pelayanan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gencar Patroli & Sambangi Warga di Kelurahan Bereng kec. Kahayan Hilir