Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:22 WIB

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

Pengusaha Surabaya Ivan Sugiamto Dijerat Pasal Berlapis, Memaksa Siswa Sujud Dan Menggonggong Seperti Anjing

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perdana pengusaha surabaya Ivan Sugiamto kasus memaksa siswa untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 5 Februari 2025. dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana. Dijelaskan awal kejadian tersebut anak terdakwa Ivan Sugiamto di ejek oleh siswa SMK Gloria 2 dengan sebutan anjing pudel.

Hal ini membuat terdakwa Ivan Sugiamto mendatangi sekolah SMK Gloria 2 Surabaya tempat siswa yang mengejek anak terdakwa.Ivan Sugiamto seketika itu terdakwa Ivan langsung menyuruh siswa tersebut untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.

Baca juga  Olde Law Firm Menangkan Gugatan Lawan PT. Woori Finance Indonesia

Setelah kejadian ini terdakwa Ivan Sugiamto langsung ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Juanda. Sebelumnya, orang tua siswa tersebut telah melaporkan terdakwa Ivan ke Polrestabes Surabaya.

Perlu diketahui dalam perkara ini terdakwa Ivan Sugiamto pengusaha surabaya tersebut dijerat pasal berlapis dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga  Babinsa Koramil 17 Adimulyo Hadiri Pelantikan Kaur Keuangan Hasil Mutasi Jabatan Desa Joho

Selanjutnya setelah selesai pembacaan surat dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan pada terdakwa Ivan Sugiamto.

“Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya

“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab terdakwa Ivan Sugiamto

Selanjutnya sidang ditutup dan akan
dilanjutkan hari Rabu depan pada tanggal 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa,(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka Diamanakan

Artikel

Antisipasi Karhutla Sejak Dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

LAPAS KELAS IIA SALEMBA MENERIMA KUNJUNGAN DARI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Desa Binaan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material untuk Pembuatan Pos Kamling di RT 14 Kuin Kecil

Uncategorized

Jumat Agung, Puluhan Personil Polres Pulpis Jaga Gereja di Kabupaten Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Pengamanan Pagelaran Kuda Lumping