Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:45 WIB

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

 

Sampang TargetNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (MANDAT).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) malam.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pembukaan Festival Anak Soleh Ke XII Tahun 2024 Se Kecamatan Takisung

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum MANDAT lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetuktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim MANDAT tidak memiliki bukti kuat.

” Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga  Kali Ini Sasaran Bank BRI, Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam

” Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel.

Dengan ditolaknya gugatan MANDAT atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI pada 20 Februari 2025.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 04 Kra Wakili Danramil 04 Kra Hadiri Undangan Pertemuan Lintas Sektoral TA. 2023 Kec. Karanganyar

Artikel

Polres Lumajang Lakukan Trauma Healing, Anak—anak Pengungsi Semeru Kembali Ceria

Uncategorized

Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh, Polresta Palangka Raya Lakukan Olahraga Pagi

BERITA UTAMA

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Polsek Sebangau Kuala.

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Hadiri Acara Penutupan Festival Tambun Bungai 2023

BERITA UTAMA

Dipicu Rasa Cemburu Soal Asmara, Dua Remaja Tega Menghabisi Pacarnya,

Artikel

Eksplorasi potensi investasi industri Karet sebagai peran KEK Sei Mangkei mendukung program IMT-GT

Artikel

Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental