Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:46 WIB

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu: Satresnarkoba Polres Sampang Amankan

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu: Satresnarkoba Polres Sampang Amankan

Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu: Satresnarkoba Polres Sampang Amankan

 

Sampang TargetNews.id – Polres Sampang Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sampang dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dikawasan Sampang kota.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa tim opsnal Satresnarkoba pada hari minggu (09/02/2025) pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“HR usia 26 tahun warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dini hari tadi karena melakukan tindak pidana Narkotika,” kata AKBP Hartono usai melaksanakan sepeda santai bersama.

AKBP Hartono menjelaskan terduga HR saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam.

Baca juga  Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

“Selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kapolres Sampang juga menyampaikan tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun.

“Karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.,” tegas AKBP Hartono.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng disampaikan kepada Warga Masyarakat

AKBP Hartono menyampaikan kepada awak media bahwa pengungkapan ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” akhir keterangan pers Kapolres Sampang.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Bertambahnya Kabut Asap Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Melalui Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Musdes Kutowinangun

Uncategorized

Pada Patroli malam hari, Bhabinkamtibmas Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

BERITA UTAMA

Rapat Strategis Menuju WBBM, Polres Pulang Pisau Tingkatkan Responsivitas dan Pengawasan Internal

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Diusulkan Naik Pangkat, Dandim 0815/Mojokerto Bina Jasmani Prajurit