Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:52 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

 

Lamongan TargetNews.id — Unit Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus seorang pria asal Desa Kemantrean RT 007 RW 004, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial KAR (25) yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di bengkel las Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Kronologis penangkapan bermula hari Senin tanggal 10/02/2025, Unit Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Baca juga  Mempererat Sinergitas Babinsa Melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa Binaan.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sampai sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di bengkel las listrik Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pulbaket

Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi mengaku bernama Kevin Ardiansyah dan digeledah diketemukan barang bukti berupa satu klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah kotak bekas rokok, satu buah timbangan elektrik

Baca juga  Bupati Subandi Tegaskan Pembangunan Rumah Pompa Kedung Peluk Harus Segera Selesai

Kemudian satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomer Sim Card 082146774600

Untuk proses hukum dan kepastian hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamongan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Peran patroli subuh dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan kriminal

Artikel

Babinsa Koramil Paguyangan Ajak Pemuda Amankan Bersama Malam Tahun Baru

Uncategorized

Pastikan Sitkamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd

Artikel

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Pandih Batu Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

Artikel

Kapolres Lamongan Beri Motivasi Anggota Polri Tetap Produktif Pada Masa Purna Tugas

Artikel

Polda Jatim Peduli Masyarakat Gelar Baksos Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga

Artikel

Sinergitas Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Instansi Terkait Amankan Jalannya Kampanye Dialogis Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tanah Laut