Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:52 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Pelaku Pengedar Narkoba Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

 

Lamongan TargetNews.id — Unit Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus seorang pria asal Desa Kemantrean RT 007 RW 004, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berinisial KAR (25) yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di bengkel las Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Kronologis penangkapan bermula hari Senin tanggal 10/02/2025, Unit Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu

Baca juga  Siap 100% Andry Terima Banyak Dukungan Jadi Ketua DPC Peradi Sidoarjo 2023-2028

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sampai sekitar pukul 16.00 Wib, bertempat di bengkel las listrik Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pulbaket

Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi mengaku bernama Kevin Ardiansyah dan digeledah diketemukan barang bukti berupa satu klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu buah kotak bekas rokok, satu buah timbangan elektrik

Baca juga  Hartanto Boechori : Pimpinan Partai Agar Jauh Lebih Bijak Bersikap

Kemudian satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomer Sim Card 082146774600

Untuk proses hukum dan kepastian hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lamongan

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Takmir Masjid Miftahul Huda Desa Bendogarap

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Posyandu Balita di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023

Artikel

HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke 68, Berikut ini Imbauan Kapolda kepada jajaran Polda Sulteng

Uncategorized

Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas

Artikel

ADVOKAT PUMI LAPORKAN ANAK PURNAWIRAWAN PERWIRA MENENGAH POLRI

Artikel

Resmi Ditutup! Tim Terjun Payung Polri Kembali Raih Prestasi Gemilang di Internasional Skydiving Championship Kapolri Cup 2024

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas