Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:07 WIB

Kecewa, Buntut Penutupan Tambang Ilegal di Wonomerto, Proses Hukumnya Terkesan Jalan Ditempat

Kecewa, Buntut Penutupan Tambang Ilegal di Wonomerto, Proses Hukumnya Terkesan Jalan Ditempat

Kecewa, Buntut Penutupan Tambang Ilegal di Wonomerto, Proses Hukumnya Terkesan Jalan Ditempat

 

Probolinggo – TargetNews.id “Ini pelaku yang kebal hukum, ataukah hukum yang tumpul ?” Pertanyaan dalam benak masyarakat utamanya kalangan atkifis Probolinggo.

Munculnya asumsi itu dimasyarakat karena adanya penutupan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, yang diduga milik PE, ketua DPP salah satu ormas di Probolinggo.

Seperti yang telah diberitakan pada media ini bahwa Jajaran Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim telah menutup tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto yang diduga milik PE,

kemudian penutupan dilanjutkan dengan pengecekan ke lokasi tumpah material tambang ilegal milik PE, di STA milik PT. Adhikarya.

Proses pemanggilan yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jawa Timur mulai berjalan sejak Kamis (13/2/2025).

Informasi tidak resmi yang diterima oleh media ini bahwa pemilik tambang ilegal PE serta pihak PT. Adhikarya telah dipanggil untuk

Baca juga  Dandim 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho, S.I.P. mengikuti kegiatan Rakernis

di klarifikasi terkait pengiriman material dari tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Saat media ini mengkonfirmasi Jajaran Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim pada Senin (17/2/2025) melalui sambungan telepon whatsapp,

menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan jadi belum bisa menyapaikan hasil penyelidikan, “Saat ini masih dalam tahap “lidik”,

jadi kami masih belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah kami klarifikasi, karna itu masih rahasia penyelidikan”, terang Oky, panggilan akrab salah satu anggota Subdit Tipidter.

Kejadian penutupan ini adalah hasil laporan informasi masyarakat bukan kejadian tangkap tangan seperti yang didugakan oleh sebagian masyarakat, “Penutupan tambang di Desa Patalan itu karena adanya laporan informasi masyarakat, bukan kejadian tangkap tangan,” lanjut Oky.

Baca juga  Manfaatkan Waktu Libur Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

Sementara pihak PT. Adhikarya sampai saat berita ini naik tayang belum menjawab konfirmasi media ini melalui pesan singkat whatsapp, yang menanyakan tentang kebenaran pemanggilan dari Subdit Tipidter Polda Jatim.

Dari keterangan tersebut masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak ada orang yang kebal hukum ataupun hukum yang tumpul.

Namun perlu diketahui bahwa lokasi tambang ilegal yang saat ini telah ditutup oleh Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jatim mensuplay material urug untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Proboeangi pada STA milik PT. Adhikarya.

Atas penutupan tambang tersebut jelas membuktikan bahwa tambang tersebut adalah tambang ilegal, dan material yang dihasilkan adalah material ilegal. (B2L/LIMBD)

Share :

Baca Juga

Artikel

SEKDES, DAN PJ KADES DHARMA TANJUNG CAMPLONG KORUPSI DANA DESA

BERITA UTAMA

Antisipasi Bahaya Kebakaran, Polsek Kahayan Hilir Gencarkan Patroli Dialogis dan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Penguatan Sektor Pertanian, Koramil 1008-02/Haruai Siap Dampingi dan Motivasi Petani

Artikel

MEMORANDUM SERAH TERIMA JABATAN ASPERS PANGKORMAR

BERITA UTAMA

Balita Tiga Tahun Kritis, Polresta Malang Kota Bergerak Cepat Tangkap Ibu Kandung dan Pasangannya

Artikel

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Mendampingi Kegiatan Vaksinasi PENARI di Desa Golo Munga

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

Uncategorized

Optimalkan Kinerja “Polisi RW”, Kapolres Pulang Pisau Berikan Arahan dan Pelatihan Kepada Personil