MALANG KOTA, TARGETNEWS.ID – Polresta Malang Kota menunjukkan keseriusannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap seorang balita berusia tiga tahun yang kini masih menjalani perawatan intensif.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota tidak hanya melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S melalui Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, keselamatan korban menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini.
“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap para pelaku. Kondisi keselamatan serta pemulihan fisik dan psikologis korban juga menjadi prioritas,” ujar Kompol Rahmad Aji Prabowo, Sabtu (28/8/2026).
Menurutnya, Unit PPA Polresta Malang Kota terus melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta pihak terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Korban saat ini masih mendapatkan penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak RSSA melaporkan adanya seorang pasien anak yang datang dalam kondisi kritis. Tim medis menemukan sejumlah luka dan memar serius di beberapa bagian tubuh korban.
Mendapat laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (21), yang diketahui merupakan ibu kandung korban, serta MA (26), pasangan SM.
Keduanya diamankan petugas di rumah orang tua MA di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban diduga ditinggalkan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan rumah neneknya berinisial LN (47) di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa kekerasan terhadap balita tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dari keterangan awal yang diperoleh, tindakan kekerasan diduga dipicu kekesalan pelaku karena korban kerap mengompol dan buang air di celana.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, korek api, tali, pisau, dan kasur.
Selain itu, hasil Visum et Repertum dari RSSA telah dikantongi penyidik sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka di wilayah Turen, Kabupaten Malang.
Atas dugaan perbuatannya, SM dan MA dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polresta Malang Kota menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif, sembari memastikan korban memperoleh perlindungan serta penanganan yang maksimal.
REDAKSI










