Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:02 WIB

Oknum Wartawan Dan Oknum Aktivis, Di OTT Polres Batu Uang Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Batu AKBP. Andi Yudha Pranata, bersama Wakapolres Batu dan Kasatreskrim, lakukan konferensi pers  dugaan pemerasan pada kedua oknum yang di amaankan.

Kapolres Batu AKBP. Andi Yudha Pranata, bersama Wakapolres Batu dan Kasatreskrim, lakukan konferensi pers dugaan pemerasan pada kedua oknum yang di amaankan.

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Kapolres Batu AKBP. Andi Yudha Pranata di dampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, menggelar konferensi pers di depan halaman Mako Polres Batu, pada Selasa (18/2/25). Gelar perkara itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan pada salah satu pon dok pesantren di wilayah Kota Batu.

Salah satu korban pemerasan itu terhadap pemilik/pengasuh pondok pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Pelaku pemerasan dua orang berinisial L, oknum wartawan warga Malang, sedangkan inisial F warga Kota Batu profesi seorang aktivis.

Sesuai keterangan dari Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan bahwa kasus ini berkaitan munculnya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren.

Dengan berjalannya proses penyelidikan anggota Polres Batu, di situlah dua orang tersangka L dan F memanfaatkan celah menakuti pihak pondok pesantren. Akhirnya pihak pondok pesantren minta agar kasus pencabulan itu tidak di viral kan. Akhirnya antara pondok pesantren dan pelaku pemerasan L dan F di janjikan uang ratusan juta rupiah.

“Berlanjut kedua oknum pemerasan L dan F sudah mendapat jawaban pasti besaran dana yang di minta oleh L dan F. Mirisnya lagi hasil pemerasan itu akan dibagikan pada wartawan, sesuai kalimat bahasanya pada WhatsApp yang saat ini menjadi barang bukti plus uang tunai Rp.150 juta masih utuh,” terang Andi Yudha Pranata.

Baca juga  Kodim 0709/Kebumen Selenggarakan Lomba Paduan Suara Himne TNI AD dan Mars Korem 072/Pamungkas

Awalnya kasus dugaan pencabulan ini pertama kali muncul pada bulan September 2024. Tapi laporan resminya ke Polres Batu, pada tanggal 22 Januari 2025. Selama proses penyelidikan berlangsung, kedua tersangka rupanya untuk mencoba dengan cara lakukan mediasi dengan pihak ponpes di salah satu kafe di Kota Batu.

“Proses pertemuan antara pihak pondok pesantren dan kedua tersangka pemerasan L dan F, keduanya meminta uang sebesar Rp.40 juta dengan alasan untuk mengamankan kasus pencabulan tersebut. Sesuai pengakuan tersangka, uang 40 juta di bagikan Rp.3 juta untuk F dan Rp. 15 honor pengacara F dan sisa Rp. 22 juta untuk inisial Y,” jelas Kapolres Batu.

Tidak sampai berhenti di situ, ujar Andi Yudha Pranata, upaya komunikasi antara tersangka dan pihak pondok pesantren tetap berlanjut. Dan pada tanggal 8 Februari 2025, tersangka kembali menghubungi pihak pondok pesantren untuk minta uang dengan jumlah cukup besar. Sesuai rilis Rp.340 juta. Dana sebesar itu di mohon oleh tersangka L dan F dibayarkan sistim termin sebesar Rp.150 juta di tahap pertama, sedangkan sisanya di janjikan lima hari selanjutnya.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Pasca Lebaran, Satlantas Giatkan Patroli

Dari pihak pondok pesantren terasa ada indikasi pemerasan oleh kedua tersangka, akhirnya pihak ponpes melaporkan kejadian ini pada Polres Batu tertanggal 12 Februari 2025. Berdasarkan laporan itu pihak Satreskrim Polres Batu berhasil melakukan OTT pada kedua tersangka di restoran desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu pada saat menerima uang dari pondok pesantren.

Pada intinya yang di lakukan oleh kedua tersangka pemerasan itu, modus operandinya akan menyebarkan kejadian dugaan pencabulan ponpes yang sedang di tangani Polres Batu. Tujuannya dari kedua tersangka itu agar dapat keuntungan pribadi cukup besar berupa uang tunai.

“Dengan kejadian ini, Kapolres Batu, AKBP. Andi Yudha Pranata, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Dengan kasus ini kami terus mengusut terkait pencabulan yang menjadi awal dari peristiwa ini. Untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak,” papar Kapolres Batu.

Dengan kejadian ini, kedua tersangka sudah diamankan dan proses hukum tetap berjalan. Adanya perbuatan ini pada kedua tersangka terancam pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis : Heru Iswanto

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Uncategorized

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Pastikan Rasa Aman dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Aparat Gabungan TNI-POLRI Di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Siap Amankan Nataru Polres Pulang Pisau Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2023

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku