Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:16 WIB

Sepasi Kawal Proses Hukum Advokat Diborgol Saat Menjalankan Tugas Profesi oleh Oknum Security Selama -+3 jam

Sepasi Kawal Proses Hukum Advokat Diborgol Saat Menjalankan Tugas Profesi oleh Oknum Security Selama -+3 jam

Sepasi Kawal Proses Hukum Advokat Diborgol Saat Menjalankan Tugas Profesi oleh Oknum Security Selama -+3 jam

 

Jakarta TargetNews.id Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) siap kawal proses hukum Advokat diborgol saat menjalankan tugas profesi oleh oknum security selama -+3 jam. Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPAS), Jelani Christo, SH, MH kepada awak media Rabu (19/2/25) menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

Sebagaimana diketahui seorang advokat berinisial DJ mengalami tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi oleh petugas keamanan saat menjalankan tugas profesinya.

Peristiwa ini terjadi saat advokat DJ mengantarkan surat somasi kedua kepada PT.PT Kuehne Nagel Indonesia di Gedung Noble House , Jakarta.

Menurut keterangan saksi, advokat DJ tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB dan langsung menuju lantai [nomor lantai] untuk menyerahkan surat somasi.

Setelah menyerahkan surat, advokat DJ diminta untuk meninggalkan area tersebut. Namun, saat hendak keluar, petugas keamanan yang bertugas di pintu keluar menahan dan menuduh advokat DJ melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sosialisasi saber pungli

Petugas keamanan kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memborgol kedua tangan advokat DJ ke arah belakang dan mengancam akan membunuhnya.

Meskipun advokat DJ berulang kali memohon agar borgol dilonggarkan karena rasa sakit dan memerahnya tangan akibat borgol yang terlalu ketat, permohonan tersebut tidak digubris.

Selain itu, advokat DJ merasa tidak mendapatkan keadilan dari seorang kepolisian yang mengaku menjabat sebagai Wakapolsek Setiabudi.

Kepolisian tersebut dinilai berpihak kepada para terdakwa dan beberapa perwakilan perusahaan, padahal seorang Wakapolsek seharusnya mengetahui hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat dan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.

Advokat memiliki kebebasan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan surat kuasa dan undang-undang advokat, serta dilindungi oleh hukum dalam profesinya.

Baca juga  Ajak Masyarakat Pesisir Untuk Stop!!! Karhutla Ini Caranya

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Selain itu, diharapkan ada upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penghormatan terhadap profesi advokat di kalangan petugas keamanan dan aparat penegak hukum lainnya.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi, seperti yang dialami oleh advokat Damianus Jefry Sagala pada 22 Oktober 2024 di Gedung Noble House, Jakarta Selatan. Dalam insiden tersebut, advokat Damianus diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat dan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara dari Tuntuan 11 Tahun

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri RKP Desa, Warga diminta Awasi

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Uncategorized

Sambangi Ibu-Ibu Di Wilayah Binaan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

DIRGAHAYU, TNI ANGKATAN UDARA

Uncategorized

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 08/Alian Ajak Anak Rajin Belajar dan Bentuk Karakter Generasi Hebat

Artikel

Kabupaten Brebes kirim 18 Kafilah MTQ XXX Provinsi Jawa tengah di Kabupaten Pati