Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 11 tahun penjara atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari JPU.
“Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan atau
Red T










