Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:33 WIB

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

 

 

Surabaya TargetNews.id  Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam konferensi pers Rilis yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya sekira pukul 15.30 Wib, Kamis, 20/02/2025.

Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. yang mengungkapkan bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus Curanmor dengan total 42 pelaku yang telah diamankan dan dihadirkan dalam kegiatan tersebut, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Tidak semua para pelaku bisa kita hadirkan disini karena masih terdapat dua orang yang sedang diperiksa dan dikembangkan, selain itu terdapat tiga pelaku masih kategori di bawah umur,” ujar Kombes Pol Lutfi.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Lanjut Kombes Pol Luthfie, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terdapat 11 dari para tersangka adalah Residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian, petugas juga sedang dalam melakukan pengembangan terhadap para Penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.

Sebagian besar para pelaku dalam menjalankan aksinya, di lakukan di pemukiman warga, yaitu sebanyak 56 kasus, sedangkan 11 kasus terjadi di jalan umum, dan 3 kasus lainnya di halaman parkir pertokoan, serta 2 kasus kunci nempel di motor.

“Terdapat juga 3 (tiga) tersangka yang merupakan suatu kelompok aktif dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukolilo, tercatat mereka telah melakukan aksinya di 93 lokasi yang berbeda, saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Curanmor yang lebih luas.” ucap Kombes Pol Luthfie.

Baca juga  Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda Kalbar Melepas Mudik Gratis Khatulistiwa 2024

Dalam menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Luthfie, menghimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan terhadap kendaraannya sendiri dengan memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan portal atau mengaktifkan pos ronda malam di setiap perkampungan.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita oleh petugas terdapat 19 sepeda motor, 12 kunci letter T, 32 lembar STNK, serta beberapa perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga berada di dalam jok kendaraan korban.

“Atas perbuatannya, para tersangka Curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” pungkas Kombes Pol Luthfie.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Oknum Polisi Peras, Mahasiswa di Surabaya Sudah Diamankan

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Artikel

Penyebab Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Pelabuhan Sorong Terus Didalami

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga

Artikel

Pasar Produk Kreatif Meriahkan Hari adi ke-347 Kabupaten Brebes

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

NASIONAL

Patroli sinergi antispasi Api di wilayah Kec. Sebangau Kuala.