Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:26 WIB

Kejati Jatim Sosialisasi Bahaya Cyberbullying di Sekolah Surabaya

Kejati Jatim Sosialisasi Bahaya Cyberbullying di Sekolah Surabaya

Kejati Jatim Sosialisasi Bahaya Cyberbullying di Sekolah Surabaya

 

Surabaya – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar sosialisasi dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda” di SMPN 22 dan SMPN 12 Surabaya. Selasa (25/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya dalam kaitannya dengan kekerasan di dunia digital.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa cyberbullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer, jejaring sosial, telepon seluler, atau peralatan elektronik lainnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

“Perundungan di dunia maya ini dapat berdampak serius terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Pemateri Leonard Hasudungan, S.H., M.H., menegaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai cyberbullying apabila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.

Namun, jika salah satu atau kedua pihak yang terlibat telah berusia di atas 18 tahun, maka tindakan tersebut tidak lagi disebut cyberbullying, melainkan masuk dalam kategori cyber crime, seperti cyber stalking atau cyber harassment, yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

Kegiatan ini berlangsung interaktif, di mana para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri.

Baca juga  Kapolres Pamekasan Dinilai Peduli Kebebasan Pers PWI Beri Penghargaan

Sebagai bentuk apresiasi, Tim Penerangan Hukum Kejati Jatim memberikan hadiah kaos kepada peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi. Hal ini semakin meningkatkan antusiasme para siswa dalam memahami materi yang disampaikan.

Setelah sukses menggelar sosialisasi mengenai “Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda” di SMP Negeri 22 Surabaya, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanjutkan kegiatan serupa di SMP Negeri 12 Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan edukasi hukum terhadap siswa siswi di sekolah guna mencegah perilaku kekerasan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. @red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Forkopimcam BAS Patroli Gabungan

BERITA UTAMA

Tak Ada Toleransi Pelanggaran, Propam Polres Pulang Pisau Perketat Disiplin Internal

Artikel

Peringati HBA ke- 80 dan HUT XXV Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejari Negeri Sidoarjo Beri Santunan Kepada Lansia

Uncategorized

Sinergitas Polsek Kahayan Kuala dan Koramil Laksanakan Patroli Bersama

Artikel

Polresta Sidoarjo Tumbuhkan Rasa Peduli di Tengah Patroli

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok dan Masyarakat suksesan Program PIN Polio di Dusun Mundu

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan