Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:33 WIB

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

SUMENEP TargetNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca juga  Gelar Serah Terima Jaga, Kanit I SPKT Siap Berikan Pelayanan Maksimal

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

Baca juga  Komandan Puspenerbal Hadiri Penyerahan Helikopter Panther AS 565 MBE Hasil Refurbishment kepada TNI AL

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Peduli Bencana Alam, TNI AL Kembali Evakuasi Dua Korban dan Bagikan Obat-Obatan Bagi Warga Terdampak Tanah Longsor Pekalongan

BERITA UTAMA

Babinsa koramil 15/Klirong Bantu Pengamanan Pelaksanaan Perbaikan Jaringan Listrik

BERITA UTAMA

Satlantas Gelar Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala terus Patroli malam hari, guna cegah kejahatan

Artikel

POLRES SUMENEP DITUDING TIDAK SERIUS TANGANI KASUS PELABUHAN TUKS ILEGAL

BERITA UTAMA

Polres Malang Ungkap Produksi Petasan Ilegal 3 Kg Bubuk Mercon Disita

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan