Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:33 WIB

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

SUMENEP TargetNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca juga  ASAH NALURI TEMPUR PRAJURIT PETARUNG MALAKA MELAKSANAKAN MENEMBAK LORONG REAKSI

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

KDMP Kota Batu Jadi Syarat Dana Rp, 3 Miliar

Artikel

Polsek Maliku Cek Kondisi Sekat Kanal di Wilkumnya dalam rangka Cegah Potensi Karhutla

BERITA UTAMA

Sambangi Poskamling, Babinsa Kuwaru Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Artikel

Pemkab Tegal Serahkan DPA dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Artikel

Dikmas Lantas Bagi Pelajar SMP Negeri 1 Bukit Rawi

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku, Laksanakan Patroli Dialogis Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng.

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Gelar Lomba Volly Ball Sambut HUT KE-65 Kodam VI Mulawarman

Artikel

Upacara Hari Kesadaran Nasional: TNI Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pelantikan dan Pilkada