Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:50 WIB

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasan Satlantas Polres Sampang

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasan Satlantas Polres Sampang

Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Ini Alasan Satlantas Polres Sampang

 

Sampang TargetNews.id  – Sepeda listrik sudah menjadi sarana berkendara santai untuk mengelilingi Kota, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sepeda listrik kini sudah menjamur

Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan

Mereka bahkan jarang mengikuti tata tertib berlalulintas hingga membahayakan pengendara lain

Menanggapi fenomena masyarakat tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara tegas mengeluarkan larangan untuk tidak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya. Moda transportasi ini hanya boleh di kawasan tertentu aja

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalulintas akibat penggunaan sepeda listrik

Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan

Baca juga  KOMANDAN PASMAR 3 DAMPINGI PJ GUBERNUR PAPUA BARAT DAYA MENINJAU KESIAPAN SARANA DAN PRASARANA TRANPORTASI MUDIK LEBARAN

“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi. Kamis (06/03/2025)

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi pun merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya

“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi

Dalam Permenhub itu, lanjut AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT)

“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya

Baca juga  Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Meski begitu, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas

Sehingga, lanjut AKP Sigit Ekan Sahudi, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja

“Aturan di Lalu Lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya,” imbaunya

Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak pengendarai sepeda listrik di Jalan Raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya

“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri RAKERNAS dan BIMTEK PDI Perjuangan, Perkuat Kapasitas Wakil Rakyat

BERITA UTAMA

FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama di Panti Asuhan

Artikel

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut.

Artikel

Pertandingan sepak bola usia dini piala Danrem CUP Korem 031/WB resmi ditutup.