Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:13 WIB

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Selalu Dekat Dengan Warganya, Babinsa Desa Selopuro Tingkatkan Hasil Panen Petani

BERITA UTAMA

PJU Polres Tegal Bersama Forkopimda Cek Pos Pelayanan Lebaran 2026

Artikel

Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadat M Ag Hadiri Haul Pendiri Madrasah Assalafiyyah dan Harlah ke-62

Artikel

Dekat Dengan Warga Binanan Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Bripka Dias Sambangi Warga dan tokoh masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

PEMBEKALAN SISWA BARU SMAN 1 ARJASA PADA ACARA MPLS TAHUN PELAJARAN 2023-2024

Artikel

Ngeri Terindikasi Melakukan Pencoblosan Ganda

Artikel

Koramil Batang Alai Selatan Bersama Warga Bersihkan SDN Surapati, Tumbuhkan Kesadaran Peduli Lingkungan

Artikel

Sebanyak 2.967, Personel Polda Jatim Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke -79