Home / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:05 WIB

Mahasiswa Surabaya Ditangkap, Edarkan Sabu, Polisi Sita 22,635 Gram Barang Bukti

Mahasiswa Surabaya Ditangkap, Edarkan Sabu, Polisi Sita 22,635 Gram Barang Bukti

Mahasiswa Surabaya Ditangkap, Edarkan Sabu, Polisi Sita 22,635 Gram Barang Bukti

 

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial A L bin M (58), yang diketahui berstatus mahasiswa, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Kebalen Kulon, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih 22,635 gram, satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, beberapa alat bantu, lakban hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 204.000, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A02.

Baca juga  Blusukan Pasar,Babinsa Koramil 1612-05/Elar Laksanakan Pengecekan Harga Sembako Di Pasar Tradisional

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga untuk diedarkan.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M H (DPO) pada Minggu, 9 Februari 2025, di sebuah lokasi di Bangkalan, Madura. Ia membeli sabu seberat 25 gram dengan harga Rp 20 juta, atau Rp 800 ribu per gram, untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 600 ribu per gram. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakannya secara pribadi.

Baca juga  Personel Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

Atas perbuatannya, A L bin M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama yang berstatus buron.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Kondusif di Wilayah Hukumnya.

Artikel

Unit Propam Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan sosialisasi barcode Yanduan kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Satgas Yonif 611/Awang Long, Melaksanakan Jum’at Berkah Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Mimika

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Latifah dan Koptu Sigit Dapat Motor di Puncak Perayaan HUT TNI Ke-78

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

BERITA UTAMA

Obyek wisata guci merupakan tempat wisata yang terletak di daerah pegunungan

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala