Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:44 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya

(Kiri) Advokat Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H, Lukman Ibrahim dan Advokat Raya Afrizal,S.H di PN Surabaya

(Kiri) Advokat Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H, Lukman Ibrahim dan Advokat Raya Afrizal,S.H di PN Surabaya

TARGETNEWS.ID KOTA SURABAYA-Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas obyek sengkata tanah dan bangunan beralamat di Jl. Jemur Wonosari Blok JJ/03, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya akhirnya resmi ditunda. Hal ini diketahui dari hasil annmaning antara pemohon eksekusi bernama Lu’lu’ul Ilmiyah dan termohon eksekusi bernama Lukman Ibrahim berdasarkan penetapan eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby yang dipimpin langsung Ketua PN Surabaya, Dr. Rustanto, SH, MH, Rabu (12/03/2025).

Menurut Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum termohon eksekusi, Lukman Ibrahim, bahwa keputusan Ketua PN Surabaya didasari adanya upaya hukum dari pihak termohon eksekusi.

“Keputusan Ketua PN Surabaya bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Karena kami saat ini masih ada upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1 dan Notaris Sri Ampeni Swandayani,” jelas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H, Advokat kelahiran Surabaya ini.

Baca juga  Babinsa Korami 08/Alian Trobosan Baru Penerapan Teknologi Climate Smart Agriculture (CSA)

Dwi menegaskan, gugatan PMH dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby, tertanggal 09 Januari 2025, hari ini Kamis (13/03/2025) masih agenda mediasi antara klien kami atas nama Lukman Ibrahim sebagai penggugat dengan pihak PT. BRI, KPKNL Surabaya, Kantah Surabaya 1 dan Notaris Sri Ampeni Swandayani.

“Saat Annmaning, termohon eksekusi Lu’lu’ul Ilmiyah beserta suaminya, mendengarkan penjelasan klien kami terhadap proses lelang. Keterangan klien kami juga langsung didengar, Ketua PN Surabaya, DR. Rustanto, S.H.,M.H dan Ketua Panitera PN Surabaya, R. Joko Purnomo, S.H.,M.H. Dimana klien kami yang sampai saat ini masih beritikad baik mengangsur kewajibannya di BRI, berharap diberi kesempatan dan kelonggaran untuk mempertahankan rumahnya. Klien kami sebenarnya bisa ikhlas rumahnya dimiliki Lu’lu’ul Ilmiyah dengan catatannya hutangnya di BRI Lunas. Karena kenyataannya sekarang klien kami terancam kehilangan rumahnya di lelang dibawah harga pasar, dia harus tetap menanggung utang di BRI. Ini yang membuat klien kami sangat keberatan dan dinilai tidak adil,” ungkap Dwi, Advokat yang berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, Surabaya(Limbad/Dw)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Wakapolres Pulang Pisau: Lingkungan Bersih Cerminan Disiplin

BERITA UTAMA

Panglima TNI Gagas Latihan Bersama Solidity Exercise di Natuna Utara

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Mobile Cek Keamanan lingkungan Obyek Vital

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

JELANG PUNCAK HUT KE-80 TNI, PRAJURIT DAN ALUTSISTA MARINIR TAMPIL DALAM GLADI BERSIH DI MONAS

Uncategorized

H.Ahmad Musekki Sekeluarga Mengucapkan 𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗥𝗔𝗬𝗔 𝗜𝗗𝗨𝗟 𝗙𝗜𝗧𝗥𝗜 1444 H 2023 M. Mohon Maaf Lahir Dan Batin🙏🙏

Uncategorized

Tidak Bosan-bosanya Personel Polsek Banama Tingang Sampaikan Pemahaman Karhutla Kepada Masyarakat