Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:08 WIB

Alief Usai Pesta Minuman Keras Dan Tabrak 2 Orang Hingga Tewas, JPU Hanya Menuntut 2,5 Tahun Penjara

Alief Usai Pesta Minuman Keras Dan Tabrak 2 Orang Hingga Tewas, JPU Hanya Menuntut 2,5 Tahun Penjara

Alief Usai Pesta Minuman Keras Dan Tabrak 2 Orang Hingga Tewas, JPU Hanya Menuntut 2,5 Tahun Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedungdoro kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto hanya menuntut 2,5 tahun penjara kepada Mohamad Alief Ar Roziqin, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Kedungdoro, Surabaya
yang menewaskan dua orang.

JPU Suparlan, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan maut.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kombinasi Komulatif Penuntut Umum,” ujarnya,

Selain itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Baca juga  Sekjen PBNU Acungi Jempol Kapolri Atasi Kemacetan Mudik Lebaran 1444 H

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal pada 1 November 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, ketika terdakwa Mohammad Alief Ar Roziqin mengemudikan kendaraan secara membahayakan di depan UOB Bank, Jalan Kedungdoro, Surabaya, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Sebelum kejadian, terdakwa bersama beberapa rekannya yakni Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh. Amirul Iebad alias Eril—mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan sebanyak dua botol di Paradise Club, Surabaya. Setelah itu, mereka pulang menggunakan mobil Toyota Innova W-1168-CQ yang awalnya dikemudikan oleh Azriel.

Saat tiba di Jalan Banyu Urip, Azriel sempat berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Setelah itu, terdakwa mengambil alih kemudi dalam keadaan mabuk dan terlihat emosi. Ia menutup pintu mobil dengan keras sebelum melanjutkan perjalanan.

Baca juga  Polres Kediri Kota Berbagi Makanan Bergizi dan Jus Buah Gratis

Setibanya di Jalan Kedungdoro, terdakwa mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan, melaju dengan kecepatan tinggi, dan berjalan zigzag hingga kehilangan kendali. Mobil yang dikemudikannya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, serta sebuah warung makan sebelum akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat.

Akibat kecelakaan ini, dua korban, Sugiono dan Sri Ariyani, meninggal dunia di tempat. Selain itu, beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Nur).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Beri Pendampingan Petani di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

Artikel

Warga Kelurahan Mintaragen Dan Panggung Kota Tegal Ribuan Dan Puluhan Tahun Kesulitan Urus Sertifikat Hak Tanah nya,Sebab nya Demo

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Pertemuan Rutin RT Desa Binaan

Artikel

Dirikan Dapur Lapangan, Polri Bagikan 500 Porsi Makanan untuk Korban Bajir Rawajati

BERITA UTAMA

Cegah Stunting Sejak Dini, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Bumil Penerima PMT

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan