Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:07 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Sidoarjo, TargetNew.id– Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, dari 26 Februari hingga 9 Maret, sebanyak 197 tersangka berhasil diamankan. Operasi ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal yang meresahkan, seperti perjudian, narkoba, prostitusi, peredaran miras ilegal, premanisme, serta penyalahgunaan bahan peledak.

Operasi Pekat Semeru 2025 Polresta Sidoarjo: 197 Tersangka Dibekuk, Ribuan Botol Miras Disita.

Dalam operasi ini, Polresta Sidoarjo mengungkap 185 kasus dengan total 197 tersangka. Rinciannya sebagai berikut:

Judi Online: 24 orang
Judi Konvensional: 18 orang
Prostitusi: 3 orang
Handak/Petasan: 1 orang
Premanisme: 57 orang
Miras Ilegal: 84 orang
Narkoba: 10 orang

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 3.109 botol atau 2.472 liter miras ilegal, 48,76 gram sabu-sabu, serta 4.726 butir pil LL.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

 

Kapolresta Sidoarjo mengungkap bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk:
Judi Online: Menggunakan aplikasi judi berbasis internet untuk taruhan uang.

Judi Konvensional: Perjudian dengan kartu remi dan biliar sebagai alat taruhan.

Prostitusi: Mempromosikan pekerja seks komersial melalui media sosial, baik secara online maupun offline.

Miras Ilegal: Penjualan minuman keras tanpa izin resmi.

Handak/Petasan: Pembuatan dan penyimpanan bahan peledak tanpa dokumen sah.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai kejahatan yang dilakukan. Beberapa di antaranya:

Judi Online: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024, ancaman 10 tahun penjara.

Judi Konvensional: Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga  Bentuk Pelayanan Polres Pulang Pisau Gatur Lalin Setiap Pagi

Prostitusi: Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Miras Ilegal: Pasal 17 Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2013, ancaman 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Handak/Petasan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Operasi Pekat Semeru 2025 diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan suasana yang lebih aman bagi warga Sidoarjo. Polisi pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.( Mas,ud )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kelurahan Tanah Kalikedinding Gelar Santunan Anak Yatim Bersama Yayasan Shohibul Yatim Surabaya dan Komunitas Wong Edan

BERITA UTAMA

Kelola Sampah Dapur MBG dengan Maggot, TPS Terintegrasi SPPG Jadi Solusi Baru di Brebes

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Melakukan Pemeriksaan Dokumen Kapal Untuk Menghindari Pelanggaran Yang Dapat Berdampak Kepada Keselamatan Berlayar

Uncategorized

Sosialisasi Ops Patuh Telabang 2024 Secara Intens, Kasat Lantas : Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Ma’arif NU Jateng Gelar Diklat Implementasi Kurikulum NU di Klaten

Artikel

Dandim 0102/Pidie Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD ke-79; Momentum Perkuat Sinergi dengan Rakyat