Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:43 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Seorang Penjaga Warkop Kedapatan Simpan Ganja Kering

TargetNews.id Tanjungperak – Peredaran narkoba di Surabaya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (4/3/2025) malam.

Menurut laporan kepolisian, ISK diamankan di depan warung kopi di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 77,61 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik klip serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki narkotika golongan I jenis daun ganja kering,” ujar Iptu Suroto, pada Rabu (12/03).

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok yang berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ISK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga  Sinergitas TNI-Polri, Babinsa dan Polsek Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkotika,” tutup Iptu Suroto.

Dengan penangkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Bripka Alamsyah Di Dermaga Fery Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Uncategorized

Antisipasi Karhutla Sejak dini Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Siap Amankan Pemilu 2024 Di HST, Kodim 1002/HST Terjunkan 160 Personel

Artikel

Maklumat Satu Suro, Polres Blitar Kota Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Artikel

Penyebaran DBD, Pemdes Dampaan Cerme Dengan Penuh Semangat dan Kompak Gelar Fogging

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Demi Wujudkan Kamseltibcar di Pagi Hari

Artikel

Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk