Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:29 WIB

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

Pernyataan Tajam Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE

 

Pontianak-TargetNews.id Pada tanggal 19 Maret 2025, Advokat Ridho Dharmawan Akbar, S.T., S.H., C.Med., CPCLE, menanggapi pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbicara mengenai kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pernyataannya, Ridho Dharmawan Akbar menegaskan beberapa hal sebagai berikut
Kewenangan Mantan Hakim MK Tidak Sampai ke Tipikor

“Mantan hakim MK harus memahami batas kewenangannya. MK berwenang dalam perkara konstitusi, bukan dalam ranah Tipikor. Oleh karena itu, opini yang disampaikan harus sesuai dengan kompetensinya,” tegasnya.

Hakim MK Bukan Lex Spesialis Tipikor Ridho menegaskan bahwa mantan hakim MK bukanlah ahli dalam hukum korupsi atau lex spesialis Tipikor. “Dia adalah mantan hakim konstitusi, bukan spesialis di bidang hukum pidana korupsi. Pendapatnya tidak bisa disamakan dengan mereka yang benar-benar mendalami hukum Tipikor,” ujarnya.

Baca juga  Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Pimpin Upacara Bendera Rutin Senin

Media Perlu Mengutip Sumber yang Tepat “Media yang memberitakan pendapatnya seharusnya juga mengklarifikasi, apakah dia benar-benar seorang pakar Tipikor atau hanya seorang mantan pejabat konstitusi? Jika ingin mendapatkan perspektif yang lebih tepat, tanyakan pada pakar hukum Tipikor atau profesor hukum pidana. Jawaban mereka pasti berbeda,” katanya. Mantan Hakim MK Perlu Mengkaji Ulang Pendapatnya Terakhir,

Ridho menyarankan agar mantan hakim MK tersebut lebih berhati-hati dalam memberikan opini hukum. “Beliau perlu mengkaji ulang pendapatnya, memahami opini publik, serta mengikuti langsung dinamika penegakan hukum di lapangan. Jangan sampai opini yang disampaikan justru menyesatkan dan mengaburkan persoalan hukum yang sebenarnya,”

Baca juga  YONMARHANLAN IX DUKUNG SELAM TIM BPK RI

Dan Jaksa pun bagian dari instansi pemerintah, dan faktanya banyak yang terlibat dalam praktik korupsi, sebagaimana yang sudah saya komentari sebelumnya. Begitu juga dengan kepolisian dan PNS, kewenangan mereka dalam penyidikan di KPK seharusnya dihapuskan,” tegas Ridho.

Menurutnya, penyidik KPK harus 100% independen, tidak berasal dari kepolisian, kejaksaan, atau instansi pemerintahan lainnya. “Jika KPK masih bergantung pada penyidik dari instansi pemerintah, ada potensi konflik kepentingan yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Ridho menekankan bahwa reformasi KPK diperlukan agar lembaga tersebut benar-benar bisa menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari birokrasi dan kepentingan politik.(red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik ke warga

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu

BERITA UTAMA

Dandim 0830/Surabaya Utara Pimpin Karya Bakti Serentak Pembersihan Pasar Babaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App ke Warga

Uncategorized

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga Yang Sedang Kelaksanakan Aktifitas

Artikel

Wabup Katamso menegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam mendukung kebijakan legislasi

Uncategorized

Sambang Ke Kantor Kelurahan Anjir Pulang pisau, Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Rutinitas Personil, polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala