Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:54 WIB

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Polsek Kahayan Hilir Imbau Pungunjung Pasar Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

 

Pulang Pisau – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M, Polsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat yang mengunjungi pasar untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu. Mengingat meningkatnya transaksi ekonomi menjelang Lebaran. Kamis (27/03/2025).

Personil Polsek Kahayan Hilir yang berpatroli dipasar mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan teliti saat bertransaksi tunai agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun, S.H., mengatakan Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai peredaran uang palsu, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Patroli terus kami lakukan secara berkala. Kami juga menyarankan masyarakat untuk menukar uang langsung di bank guna menghindari risiko mendapatkan uang palsu,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pengurukan Tanah di Kuin Kecil

Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri uang asli agar dapat mendeteksi uang palsu secara mandiri. Metode yang dapat digunakan antara lain metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta alat bantu seperti sinar ultraviolet.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menegaskan bahwa pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Pelaku yang membuat uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sadar dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika uang palsu tersebut diedarkan, ancamannya meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” Ujar IPTU Ibnu.

Baca juga  TNI-Polri dan Warga Lumajang Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Pasca Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Lebih lanjut dijelaskannya, bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar wilayah Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.

Polsek Kahayan Hilir Polres Polres Pulang Pisau mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cuaca Panas Antisipasi Api

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Artikel

Satreskrim Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan

Uncategorized

Babinsa Koramil/13/ Buluspesantren Laksamana Pengamanan VVIP

Artikel

Dandim 0210/TU Hadiri Upacara Penyambutan Jenazah Kol purn Aron Tambunan di Bandara Internasional Silangit

Uncategorized

Dalam Mencegah Tindak Pidana yaitu Dengan laks Patroli Stasioner Serta Pengecekan Perkantoran Pemda Pulang Pisau dan Sekitarnya

Artikel

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Peringati HUT ke-75, Yonif 621/Manuntung Gelar Ziarah Rombongan di TMP Barabai