Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 6 April 2025 - 15:15 WIB

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

 

NGAWI – Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Dua orang bersama truk yang bermuatan 3 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Dua orang itu adalah berinisial R(58) dan AR (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang,Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Dua pelaku, diduga kuat pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan
cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan
kepada petani Rp. 10.000,- per sak.

Baca juga  Sosialisasi Saber Pungli Oleh Personil Polsek Pandih Batu

“Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton, kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck,” kata AKBP Dwi Sumrahadi,Sabtu (5/4).

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, awalnya pelaku AR (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan
berkomunikasi dengan pembeli melalui WA.

Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska.

Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak.

Baca juga  Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Kini Barang bukti 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, telah diamankan bersama kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

” Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Maliku

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 3 Marinir Ikuti Apel Khusus Dan Exit Briefing Komandan Korps Marinir

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Piket Koramil 11/Mirit melaksanakan patroli malam di wilayah

BERITA UTAMA

Cegah Kemacetan, Petugas Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Artikel

Kodim 1002/HST Tingkatkan Moral Prajurit Dengan Distribusi Bekal Perorangan Atensi KASAD

BERITA UTAMA

Target Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik Diduga Lepas Penadah Barang Curian