Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 16:08 WIB

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

MIMIKA – Satgas Yonif 611/Awang Long bersama tim gabungan dari Polsek Kuala Kencana, Brimob, SRM, CLO dan TRMP dan Petugas Safety dari Petrosea melaksanakan kegiatan penertiban, sekaligus didalamnya meberikan Edukasi, Himbauan dan penyuluhan di Kampung Karang Senang, Kec. kuala Kencana, Kab. Mimika Papua Tengah, Rabu (16/4).

Hal ini merupakan langkah proaktif yang sangat penting dalam menanggulangi penambangan ilegal, khususnya di sepanjang Area Tanggul Barat dari Mile Pos 22 sampai dengan Mile Pos 35.

Letda Ctp Wira Andhika Airwangga, S.Si., menyampaikan bahwa “program seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan ekosistem di sekitar area penambangan, serta mencegah tindakan penambangan ilegal yang bisa merusak lingkungan secara besar-besaran,“Ujar Wira.

Baca juga  Ning Lia: Edu School and Campus Expo 2026 Jadi Tempat Generasi Muda Menanam Mimpi dan Kebaikan

Para penambang ilegal yang tertangkap sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dikumpulkan di satu lokasi yang berdekatan dengan area operasi mereka.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan di wilayah kerja PT Freeport Indonesia.

Dalam pengarahan yang diberikan oleh pihak Perusahaan, disampaikan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, baik dari segi peraturan perundang-undangan nasional maupun ketentuan internal perusahaan.

Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman mendalam mengenai risiko keselamatan kerja yang sangat tinggi dalam aktivitas penambangan ilegal, di mana tidak adanya standar operasional, perlindungan diri, maupun pengawasan teknis dapat membahayakan nyawa para penambang maupun orang lain di sekitarnya.

Baca juga  DANWINGDIK 800/PASGAT HADIRI APEL KHUSUS TAHUN BARU 2025 DI MAKO KOPASGAT

Pihak perusahaan menekankan bahwa penambangan yang tidak sesuai prosedur tidak hanya merugikan secara hukum dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang fatal serta kerusakan lingkungan yang serius.

Melalui pendekatan ini, diharapkan para pelaku menyadari konsekuensi hukum dan risiko keselamatan yang mengancam, serta menghentikan kegiatan mereka demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Pen Yonif 611)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penerapan Prokes cegah Covid 19, menjadi awal Sebelum melaksanakan tugas rutin personel Polsek Banting.

BERITA UTAMA

PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR LAKSANAKAN UJI KEMAMPUAN TEMBAK TEMPUR OFFENSIF

Artikel

Polres Kediri Kota Blusukan ke Sekolah Cegah Perundungan Antarpelajar

Artikel

Jelang Pilkada Serentak 2024 Kapolda Jatim Kunjungi Tokoh Ulama dan Pengasuh Ponpes di Sampang

BERITA UTAMA

Babinsa Karangjambu Koramil 06/Sruweng Hadiri Kegiatan FKP Regsosek di Desa Binaan

Artikel

Inovatif, Bupati Sumenep Raih 2 Penghargaan Bergengsi dari B Universe

BERITA UTAMA

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 06/Sruweng Dampingi Pelaksanaan Posyandu Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

RESIMEN ARTILERI 1 MARINIR GELAR DOA BERSAMA JELANG LATIHAN SATUAN DASAR TW II