Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 April 2025 - 14:38 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga, Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga, Pembuang Bayi di Pilangkenceng

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga, Pembuang Bayi di Pilangkenceng

 

MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial.

Terduga pelaku adalah pasangan muda belum menikah, Y (26) dan ENN (18).

Keduanya merupakan warga asal Cilacap Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Bayi tersebut, yang belakangan diketahui bernama ZAR, baru berusia 26 hari saat ditemukan.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati, Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan keji tersebut.

Kedua terduga pelaku menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kel. Bangunsari, Kec. Mejayan Kab. Madiun.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan Finansial, Satbinmas Polres Pulang Pisau Lakukan Sambang Dialogis

“ENN melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum sepenuhnya dibayar,” kata Kapolres Madiun.

Motif para terduga pelaku membuang bayi laki-laki mereka karena takut dan rasa malu diketahui keluarga akibat kehamilan di luar nikah.

“Kedua terduga pelaku panik karena orang tua mereka menanyakan kenapa tidak pulang pada saat lebaran sehingga mereka sepakat untuk membuang bayi laki-laki mereka,” jelas Kapolres Madiun.

Keduanya sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi ke orang lain atau panti asuhan.

Namun, pada Senin malam tanggal 14 April 2025, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terduga pelaku membuang bayi tersebut di pinggir jalan masuk Ds. Sumbergandu, Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun,” imbuh Kapolres Madiun.

Tak hanya itu, sekitar tiga jam kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Y kembali ke lokasi tersebut karena merasa gelisah.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

Ia mendapati bayinya masih hidup, lalu memberinya susu dengan botol dot dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah terdekat sebelum kembali pergi meninggalkannya di sana.

Beruntung, ke esokan paginya tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib warga sekitar menemukan bayi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pilangkenceng.

Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Caruban.

Polisi bergerak cepat, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tersangka Y di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian (16/4/2025) di kampung halamannya di Cilacap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Mojokerto Kota Berantas Kasus Curanmor 21 TKP, Enam Pelaku Diamankan

BERITA UTAMA

Kodim 1206/PSB Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Tempat Pemakaman Umum Tionghoa

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh Personel Melalui Olahraga Pagi

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

BERITA UTAMA

Babinsa Karangsari Monitoring Kegiatan Penyaluran Bantuan Gizi Program Penanganan Stunting

Uncategorized

Danramil 14/Pejagoan Menggelar Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke 78 Kemerdekaan RI

Artikel

Apel Gabungan Tiga Pilar di Lau Teguhkan Komitmen Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Tertib

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Lepas Keberangkatan Bus Balik Mudik Gratis
error: Konten dilindungi!!