PULANG PISAU – Dalam upaya memitigasi risiko kejahatan finansial di tingkat masyarakat, Satuan Binmas (Satbinmas) Polres Pulang Pisau mengintensifkan kegiatan sambang dialogis. Langkah ini difokuskan pada pusat perbelanjaan dan area pasar tradisional guna memberikan perlindungan kepada warga dari potensi penipuan dan peredaran uang palsu, Minggu (01/02/2026).
Kegiatan yang bersifat preemtif ini melibatkan personel Satbinmas yang turun langsung berinteraksi dengan pedagang, kasir, hingga pengunjung pasar. Fokus utama dalam dialog ini adalah memperkuat pemahaman masyarakat mengenai cara mengidentifikasi keaslian uang Rupiah secara cepat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas IPTU Laseer Kristopor, S.H., menjelaskan bahwa edukasi mengenai metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) tetap menjadi senjata utama bagi masyarakat untuk menghindari kerugian material.
“Kejahatan finansial seperti peredaran uang palsu seringkali memanfaatkan kelengahan warga saat situasi pasar sedang ramai. Oleh karena itu, melalui sambang dialogis ini, kami hadir untuk mengingatkan masyarakat agar tetap teliti dan tidak terburu-buru dalam melakukan transaksi tunai,” ungkap IPTU Laseer.
Selain edukasi mengenai uang palsu, personel di lapangan juga memberikan imbauan terkait keamanan transaksi lainnya agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus penipuan yang saat ini kian beragam. Para pedagang juga diminta segera menghubungi petugas kepolisian melalui layanan call center atau Bhabinkamtibmas setempat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Respon positif datang dari para pelaku usaha mikro di pasar tradisional. Mereka menilai kehadiran personel Satbinmas sangat membantu memberikan rasa aman, terutama bagi mereka yang belum memiliki alat pendeteksi uang elektronik (ultraviolet).
Dengan rutin dilakukannya sambang dialogis ini, Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari gangguan kamtibmas, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan finansial di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis)










