Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Bupati Tanjab Barat rakor lalalu lintas Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang melintas dalam Kota Kuala Tungkal

Foto: Bupati Tanjab Barat

Foto: Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat, – TargetNews.ID Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengeluarkan pernyataan tegas: truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di dalam Kota Kuala Tungkal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anwar Sadat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengaturan lalu lintas kendaraan besar dan aktivitas bongkar muat barang di jalan dalam kota, Kamis (24/4/2025).

“Aturan ini bukan sekadar himbauan, tapi implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Truk dengan muatan lebih dari 8 ton tidak dibenarkan melintasi Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati di hadapan peserta rakor.

Baca juga  Danrem 072/Pamungkas Pimpin Upacara 17-an Bulan Mei 2023

Selain membatasi tonase, Pemkab Tanjab Barat juga mengatur lokasi dan mekanisme bongkar muat. Khusus untuk kebutuhan pokok seperti sembako, pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Jalan Melati. Namun, kegiatan bongkar muat di lokasi ini harus dilakukan cepat dan muatannya tetap di bawah batas maksimal 8 ton.

“Kami ingin menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan menghindari kemacetan serta kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar,” tambahnya.

Bupati juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha. Truk yang mengangkut barang besar atau alat berat diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapat pengawalan jika terpaksa melintas di jalan umum.

Baca juga  Pemerintah Kota Batu Kantor Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kepala Kelurahan Arsyam Dian Ramadhan, S, STP, Beserta Seluruh Staf, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445.H - 2024.M. Mohon Maaf Lahir & Batin

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Asisten I dan II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menilai pembatasan tonase kendaraan di dalam kota sebagai langkah konkret menjaga keselamatan dan fasilitas umum. Kini, tinggal bagaimana pengawasan dan penegakan aturan ini di lapangan agar benar-benar berjalan efektif. (RJ)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau oleh personil Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Perkuat Hanpangan Babinsa Pusaka Dampingi Petani Tanam Padi Gunakan Mesin Transplanter

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Uncategorized

Cegah kejahatan melalui Patroli stasioner di fasilitas Public

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla

Artikel

Kota Tegal Kini Miliki Relawan PMI hingga Tingkat Kelurahan

Artikel

KPK Segera Proses Hukum Bupati Sidoarjo, KAKI: Sekalian Bupati Lamongan

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Menggelar Razia Premanisme di Wilayah Hukumnya