Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Bupati Tanjab Barat rakor lalalu lintas Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang melintas dalam Kota Kuala Tungkal

Foto: Bupati Tanjab Barat

Foto: Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat, – TargetNews.ID Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengeluarkan pernyataan tegas: truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di dalam Kota Kuala Tungkal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anwar Sadat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengaturan lalu lintas kendaraan besar dan aktivitas bongkar muat barang di jalan dalam kota, Kamis (24/4/2025).

“Aturan ini bukan sekadar himbauan, tapi implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Truk dengan muatan lebih dari 8 ton tidak dibenarkan melintasi Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati di hadapan peserta rakor.

Baca juga  Debtcollector Diduga Gunakan Polres Mojokerto Kota, Untuk Intimidasi Nasabah

Selain membatasi tonase, Pemkab Tanjab Barat juga mengatur lokasi dan mekanisme bongkar muat. Khusus untuk kebutuhan pokok seperti sembako, pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Jalan Melati. Namun, kegiatan bongkar muat di lokasi ini harus dilakukan cepat dan muatannya tetap di bawah batas maksimal 8 ton.

“Kami ingin menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan menghindari kemacetan serta kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar,” tambahnya.

Bupati juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha. Truk yang mengangkut barang besar atau alat berat diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapat pengawalan jika terpaksa melintas di jalan umum.

Baca juga  Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Asisten I dan II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menilai pembatasan tonase kendaraan di dalam kota sebagai langkah konkret menjaga keselamatan dan fasilitas umum. Kini, tinggal bagaimana pengawasan dan penegakan aturan ini di lapangan agar benar-benar berjalan efektif. (RJ)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1002/HST Rutin Gelar Olahraga Jalan Kaki untuk Jaga Kebugaran

Artikel

Polresta Malang Kota, Berhasil Mengungkap Pelaku Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Atlet Muaythai Yonif 3 Marinir Raih Hasil Membanggakan Dalam Kejuaraan Open Muaythai Piala Bupati Jember

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank BRI

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat Sambang pada Malam Hari.